Batas Gaji MBR Jadi Rp 14 Juta, Pengembang Usul Harga Rumah Subsidi Naik

Batas Gaji MBR Jadi Rp 14 Juta, Pengembang Usul Harga Rumah Subsidi Naik

dhw2025/04/22 09:30:25 WIB
Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah Foto: Danica Adhitiawarman

Pemerintah memperluas cakupan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dapat memperoleh rumah subsidi dengan menaikkan batas maksimum penghasilan mencapai Rp 14 juta per bulan. Pengembang mengusulkan kenaikan tersebut diiringi dengan kenaikan harga rumah subsidi.Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengatakan pihaknya sudah pernah mengusulkan perluasan cakupan pendapatan MBR. Namun, ia mengingatkan langkah tersebut jangan sampai meninggalkan masyarakat yang penghasilannya di bawah Rp 8 juta per bulan."Apersi mengusulkan bagaimana kalau itu dibagi, artinya 30 persen untuk penghasilan yang sampai Rp 14 juta. Yang 70 persen adalah penghasilan yang Rp 6 juta ke bawah atau Rp 8 juta, sehingga jangan sampai nanti yang masyarakat kecil nggak dapat, justru malah (penghasilan) ke atas," ujar Junaidi kepada awak media di Mövenpick Hotel Jakarta Pecenongan, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).Ia menyebut kondisi tersebut membuat visi subsidi hilang. Para pengembang berharap subsidi benar-benar bisa dinikmati oleh masyarakat yang kurang mampu.Selain itu, menurutnya suku bunga perlu dibedakan berdasarkan penghasilannya. Begitu juga dengan harga rumah subsidi dapat dinaikkan."Kalau FLPP mungkin (suku bunga) 5 persen sudah cukup, tapi kalau untuk rumah yang masyarakat berpenghasilan tanggung mungkin 7 persen. Tapi harga jualnya juga harus dinaikkan, karena ini masyarakat yang berpenghasilan tanggung rata-rata kan di daerah kota, pasti carinya lebih dekat ke kota," jelasnya.Baca juga: Berubah Lagi, Batas Gaji MBR Penerima Rumah Subsidi Naik Jadi Rp 14 JutaJunaidi mengatakan Apersi sudah mengusulkan agar harga maksimal rumah subsidi sampai Rp 250 juta. Selanjutnya, pasar akan dengan sendirinya menyeleksi harga dan lokasi rumah yang akan dapat dibeli oleh masyarakat.Di samping itu, ia menilai sampai saat ini upaya yang jalan sampai saat ini untuk Program 3 Juta Rumah baru Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Adapun upaya lainnya belum terasa oleh para pengembang."Makanya kita pengennya itu diajak bincang bagaimana sih yang 3 Juta Rumah ini. Seperti apa sih? Kalau dengan Satgas (Satuan Tugas Perumahan) kita sudah paham melalui buku putihnya. Itu bagus sekali tapi ketika dengan menterinya (perumahan dan kawasan permukiman) kita tunggu blueprint ya karena yang punya legalitas kan Kementerian PKP," tuturnya.Sebelumnya diberitakan, pemerintah menaikkan batas maksimal penghasilan untuk MBR yang bisa membeli rumah subsidi di Jabodetabek jadi Rp 14 juta/bulan. Sementara itu, untuk MBR yang belum menikah dan membeli rumah subsidi di Jabodetabek tetap Rp 12 juta.Hal itu diungkapkan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) saat acara penandatanganan MoU dukungan rumah subsidi untuk buruh di kantor Kementerian PKP, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025)."Jadi kita sepakati buat Jabodetabek kalau dia single Rp 12 juta kalau sudah menikah Rp 14 juta. Sepakat ya bu (Kepala BPS)? Ini berubah lagi, tapi bagus. Ini kabar baik," katanya di lokasi.Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya