Emiten konstruksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT PP (Persero) Tbk (PTPP) melakukan pembayaran atas surat utang pemerintah atau Obligasi Berkelanjutan III Tahap II tahun 2022 Seri A senilai Rp 140 Miliar dan surat berharga syariah atau Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2022 Seri A senilai Rp 60 Miliar.Pelunasan itu dilakukan perseroan pada tanggal 18 April 2025, empat hari sebelum jatuh tempo pada 22 April 2025. Adapun obligasi dan Sukuk Mudharabah merupakan hasil dari penawaran umum berkelanjutan yang diterbitkan pada tahun 2022 dengan tenor tiga tahun dan kupon 6,5% per tahun.Direktur Keuangan PTPP Agus Purbianto mengatakan, pelunasan obligasi dan Sukuk Mudharabah ini dilakukan melalui mekanisme transfer ke rekening PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)."PTPP telah melunasi kewajiban pada tanggal 18 April 2025 dengan mentransfer dana ke rekening KSEI sebagai pelunasan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang akan jatuh tempo tanggal 22 April 2025," kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/4/2025).Baca juga: BBRI Sedang Tren Penurunan, Saatnya Koleksi Saham Diskon?Agus mengatakan, pelunasan ini merupakan kewajiban sekaligus komitmen perseroan sebagai perusahaan terbuka yang menerapkan prinsip tata kelola yang baik. Melalui pelunasan ini, ia berharap dapat menjaga kepercayaan para investor."PTPP akan terus meningkatkan kinerja perusahaan untuk menciptakan value added bagi para pemegang saham, serta terus berinovasi untuk menjadi perusahaan BUMN konstruksi yang berkelanjutan," tutupnya.Lihat juga video: Tutorial Lunasi Utang