Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita akan menghadapi sidang perdana terkait kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, hari ini. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, Senin (21/4/2025), perkara Mbak Ita yang bernomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg dijadwalkan akan sidang hari ini dengan agenda sidang adalah sidang perdana.Suami Mbak Ita, Alwin Basri turut teregister dalam nomor perkara yang sama. Persidangan rencananya digelar di Ruang Cakra.Sebelumnya, kabar terkait sidang perdana Mbak Ita disampaikan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang Haruno Patriadi. Ia menjelaskan, sidang perdana tindak pidana korupsi Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, akan digelar Senin, 21 April 2025."Iya ada sidang pertama (Mbak Ita dan suaminya) tanggal 21 Senin besok. Ada tiga berkas," kata Haruno saat dihubungi detikJateng, Rabu (16/4).Baca juga: Fakta-fakta Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Ditahan KPKIa mengatakan sidang yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, itu akan menjadi sidang perdana kasus dugaan tipikor Mbak Ita usai berkas dilimpahkan dari KPK ke PN Semarang."Agendanya sidang pertama, barangkali menghadirkan terdakwa dan bacaan dakwaan, barangkali. Sidang pertama intinya," tutur Haruno.Kasus Korupsi Mbak ItaDiberitakan sebelumnya, KPK menahan Mbak Ita dan Alwin Basri (AB) pada Rabu (19/2). KPK menjelaskan bahwa keduanya jadi tersangka atas kasus suap dan pemotonggan tunjangan ASN dengan total Rp 2,4 miliar."Bahwa sejak saat HGR menjabat sebagai Wali Kota Semarang, HGR dan AB telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan TA 2023 dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang," kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025), dilansir dari detikNews.Mbak Ita dan Alwin juga diduga mengatur proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan pada tahun 2023. Hal ini berawal dari perintah Alwin agar memberikan proyek penunjukkan langsung di Kota Semarang dengan total nilai Rp 20 miliar.Baca juga: KPK Jelaskan Kasus Korupsi Mbak Ita dan Suami: Suap Proyek-Sunat Tunjangan ASNPelaksanaan proyek itu akan diatur oleh Martono selaku Ketua Gapensi Kota Semarang yang juga merupakan tersangka. Alwin disebut meminta fee Rp 2 miliar atau 10% dari total nilai proyek itu.Selain itu, Mbak Ita juga djadikan tersangka karena memotong tunjangan TPP atau Tambahan Penghasilan Pegawai dari insentif pungutan. KPK mengatakan Mbak Ita menandatangani draf Keputusan Wali Kota Semarang tentang Alokasi Besaran Insentif Pemungutan Pajak dan/atau Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Semarang pada Desember 2022.Mbak Ita disebut meminta anak buahnya mengkaji lagi besaran TPP pegawai Bapenda. Alasannya, Mbak Ita menganggap besaran TPP pegawai Bapenda Kota Semarang tak beda jauh dengan yang diterimanya.Pada April sampai 2023, Mbak Ita dan Alwin diduga menerima total Rp 2,4 miliar yang berasal dari potongan TPP pegawai. KPK menilai uang itu bukan penerimaan yang sah."Pada periode bulan April sampai Desember 2023 IIN (anak buah Mbak Ita) memberikan uang sekurang-kurangnya Rp 2,4 miliar kepada HGR dan AB yang dipotong dari iuran sukarela Pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP triwulan 1 sampai 4 tahun 2023," ujarnya.