Seorang bocah berusia 13 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) hamil 5 bulan usai diperkosa ayah tirinya, SD (50). Polisi yang menerima laporan kejadian tersebut langsung menangkap pelaku di rumahnya."Setelah mendapatkan laporan pelaku sudah kita amankan saat pulang kerja kemarin (19/5)," ucap Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang Ipda Heri Triyanto kepada detikKalimantan, Minggu (20/4/2025).Heri menyebut saat akan diamankan tepatnya pada Sabtu (19/4), pelaku hampir menjadi bulan-bulan warga sekitar lantaran masyarakat yang tidak terima perbuatan pelaku terhadap anak tirinya."Iya sebelum diamankan itu memang ada beberapa warga berada di rumah pelaku, namun mengetahui itu anggota piket Polsek Sungai Pinang langsung datang ke TKP dan mengamankan pelaku yang mau diamuk warga," jelasnya.Saat ini SD telah ditahan di Polsek Sungai Pinang guna menjalani proses penyelidikan. Namun dari keterangan sementara pelaku telah mengakui perbuatannya."Pelaku merupakan bapak tiri korban dan persetubuhan itu terjadi berulang-ulang sejak 2023 hingga korban hamil," ungkapnya.Baca juga: Bejat! Ayah Tiri Perkosa Bocah di Samarinda hingga Hamil 5 BulanSementara itu Ketua TRC PPA Kaltim Rina Zainum yang mengawal kasus tersebut dan mendampingi korban menyebut, terungkapnya persetubuhan itu berawal dari laporan Ormas Lawung Kuning Banjar yang mengetahui korban disetubuhi ayah tirinya dan melaporkan ke TRC PPA Kaltim pada Jumat (18/4)."Kami di telpon ormas terkait laporan ada anak yang jadi korban persetubuhan, karena malam kami atur waktu besoknya untuk ketemu sama korban," kata Rina.Saat bertemu korban, Rina mengaku terkejut saat melihat kondisi perut korban yang nampak seperti orang hamil, hingga TRC PPA Kaltim memutuskan membawa korban untuk menjalin pemeriksaan di rumah sakit."Awalnya kami kebingungan karena korban ini enggak punya BPJS, jadi kita mulai minta bantuan ke semua yang kita kenal, alhamdulillah dari Anggota Komisi I DPRD Samarinda Adnan Faridhan bersedia menanggung pemeriksaan korban," kata Rina.Usai itu, korban pun di bawa ke Klinik kartika jaya menjalani pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan USG pun diketahui korban dalam kondisi hamil dengan usia kandungan 5 bulan."Saat hasil USG keluar korban menangis histeris, begitu juga kami terkejut kaget mengetahui korban hamil dengan usai kandungan sudah 5 bulan," sebutnya.Saat ini kasus tersebut tengah ditanganin Polsek Sungai Pinang. Sementara korban telah dalam penanganan Dinas DP2PA Samarinda guna pemilihan psikologi."Setelah kami bawa korban ke klinik itu kami langsung membuat BAP ke Polsek dan menyerahkan beberapa barang bukti," pungkasnya.