UD Sentoso Seal terancam kena sanksi karena diduga tidak mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG). Hal itu sebagaimana temuan Pemerintah Kota Surabaya."Hasil penelusuran perangkat daerah terkait Pemkot Surabaya menyatakan bahwa CV Sentoso Seal tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang di Margomulyo. Padahal, TDG ini wajib dimiliki sesuai ketentuan Kementerian Perdagangan (Kemendag)," ujar Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, Minggu (20/4/2025).Terkait sanksi yang akan diberikan, Fikser menyebut pihaknya berencana berkonsultasi terlebih dahulu bersama kemendag pada Senin (21/4).Langkah ini dilakukan untuk memperjelas kewenangan penutupan gudang milik Jan Hwa Diana yang diduga melakukan penahanan ijazah pada puluhan karyawan.Baca juga: Khofifah: Pemprov Jatim Siap Urus Penerbitan Ulang Ijazah Pekerja yang Ditahan"Kami ingin memastikan, siapa pihak yang memiliki kewenangan untuk menutup gudang tersebut. Apakah dari pihak kementerian, pemerintah provinsi, atau pemerintah kota," ungkap Fikser.Fikser turut menjelaskan bahwa perusahaan tersebut hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)."Dari data yang kami temukan, CV Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013. Namun tidak ditemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan TDG di Sistem OSS untuk gudang di Jalan Margomulyo Industri Nomor II/32 (alamat lama Jalan Margomulyo Industri II H/14)," jelasnya.Padahal kewajiban untuk memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.Baca juga: Polemik Tahan Ijazah Jatim, Serikat Pekerja: Pengawasan Pemkot-Pemprov GagalTertera di Pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa setiap pemilik gudang wajib memiliki TDG. Lalu Pasal 4 ayat 1 Permendag menerangkan bahwa penerbitan TDG merupakan kewenangan dari Menteri Perdagangan."Sementara pada Pasal 5 diterangkan bahwa Bupati/Walikota dapat melimpahkan kewenangan penerbitan TDG kepada Kepala Dinas yang membidangi perdagangan atau Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," beber Fikser.Tak hanya itu, TDG juga harus diperbarui tiap lima tahun sekali jika kegiatan di pergudangan masih berlangsung. Sebagaimana dijelaskan pada Pasal 7 Permendag mengenai Penataan dan Pembinaan Gudang."Apabila melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2), maka pemilik gudang dapat dikenai sanksi berupa penutupan gudang atau denda, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.