Simak Cara Melaporkan Perusahaan Yang Menahan Ijazah Karyawannya

Simak Cara Melaporkan Perusahaan Yang Menahan Ijazah Karyawannya

ihc2025/04/19 17:22:21 WIB
Oci Tartanti warga Nganjuk eks karyawan salon di Surabaya-Kadisperinaker Achmad Zaini usai mengambil ijazah yang ditahan (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)

Kasus penahanan ijazah berlanjut hingga menarik perhatian Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer. Ia bahkan langsung ke Gudang UD Santoso Seal yang berada di Kompleks Pergudangan Suri Mulia Permai, Blok H-14, Surabaya. Wamenaker didampingi oleh Wawali Surabaya Armuji dan dikawal langsung oleh Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Ari Bayu Aji.Setelah 1,5 jam beraudiensi bersama pemilik perusahaan, wamenaker merasakan banyak kejanggalan."Jadi banyak hal-hal yang janggal lah," kata Noel kepada wartawan usai melakukan peninjauan di UD Sentoso Seal.

Pada akhirnya, Noel menyerahkan masalah penahanan ijazah ini kepada pihak kepolisian. Dia sendiri mengaku banyak keanehan yang dia rasakan saat melakukan sidak ke gudang UD Sentoso Seal.Hal ini menarik perhatian masyarakat terutama mereka yang pernah atau sedang mengalami penahanan ijazah oleh perusahaan. Lalu bagaimana cara melaporkan perusahaan yang menahan ijazah? Berikut uraian lengkapnya:Baca juga: Eks Karyawan Terima Ijazah Kembali Usai Ditahan Salon Surabaya Selama 2 TahunCara Lapor Perusahaan Yang Menahan IjazahDikutip dari berbagai sumber, ada beberapa cara yang bisa ditempuh karyawan yang ingin melaporkan praktik penahanan ijazah. Berikut beberapa diantaranya:1. Melaporkan ke Kementerian KetenagakerjaanKementerian Ketenagakerjaan menyediakan banyak saluran untuk membantu pekerja yang ijazahnya tetap ditahan perusahaan meskipun telah memenuhi kewajiban, seperti memenuhi masa kontrak atau membayar penalti sesuai ketentuan. Berikut beberapa diantaranya:Telepon resmi: (021) 5255733, (021) 5255661, (021) 50816000Email pengaduan: pengaduan.itjen@kemnaker.go.idPortal khusus: https://bantuan.kemnaker.go.id/support/homeAkun Media Sosial Resmi:Facebook: KemnakerRITwitter: @KemnakerRIInstagram: @kemnakerLaporan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait perlindungan tenaga kerja.2. Melaporkan melalui Situs LAPOR!Anda juga dapat menyampaikan pengaduan secara daring melalui situs resmi LAPOR! dengan langkah-langkah berikut:Akses situs LAPOR di https://www.lapor.go.id/Pilih jenis laporan sebagai "Pengaduan"Isi judul dan uraian laporan secara jelas dan lengkapTentukan tanggal dan lokasi kejadianPilih instansi tujuan, yaitu Kementerian KetenagakerjaanPada kategori laporan, pilih: Ketenagakerjaan > KepegawaianKlik tombol "Lapor" untuk mengirimkan laporanLengkapi data diri Anda guna keperluan proses verifikasiDengan mengikuti langkah-langkah di atas, diharapkan pengaduan detikers dapat diproses secara resmi dan mendapatkan penanganan yang sesuai. Semoga bermanfaat.Baca juga: Apa yang Dilakukan Karyawan Saat Ijazah Ditahan Perusahaan? Ini Kata Pakar

3. Melaporkan Ke PolisiPekerja dapat melaporkan permasalahan penahanan ijazah ke aparat kepolisian jika percobaan penyelesaian persoalan melalui dialog tidak berhasil. Berikut tahapan membuat laporan polisi:Datangi kantor polisi yang berada dekat dengan lokasi perusahaan.Lapor ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).Petugas akan menilai kelayakan kasus untuk ditindaklanjuti.Bila laporan dianggap memenuhi syarat, maka akan diberikan nomor registrasi sebagai bagian dari proses penyidikan.Bila kasus masuk dalam kategori perdata, pekerja dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri melalui layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).Aturan Perusahaan Menahan IjazahPenahanan ijazah memang sudah lazim terjadi dalam proses rekrutmen. Dari sudut pandang perusahaan, praktek ini bertujuan untuk mencegah karyawan mencari pekerjaan lain selama terikat dengan perusahaan. Atau dengan kata lain, penahanan ijazah menjadi jaminan bagi perusahaan agar karyawan menjalankan kontrak kerjanya sesuai perjanjian. Lalu sebenarnya apakah boleh perusahaan menahan ijazah pekerjanya?Dikutip dari hukum online, hukum ketenagakerjaan di Indonesia tidak mengatur larangan penahanan ijazah sebagai syarat kerja, sehingga perusahaan dan karyawan dapat menyepakati penahanan ijazah selama memenuhi syarat sah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata jo. Pasal 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.Namun perlu diperhatikan, pemberi kerja dan pekerja harus sama-sama menyetujui penahanan ijazah ini, tanpa unsur paksaan. Biasanya, praktik penahanan ijazah tercantum dalam sebuah perjanjian yang disusun dengan prinsip berikut:- Kesepakatan kedua belah pihak

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya