Curi Motor di Teras Rumah, Pria Residivis di Kupang Ditangkap!

Curi Motor di Teras Rumah, Pria Residivis di Kupang Ditangkap!

iws2025/04/19 15:26:48 WIB
Ilustrasi. (Foto: Getty Images/iStockphoto/uzhursky)

Pria berinisial MAPS (20) ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor Yamaha Mio milik seorang perempuan, SE. Residivis kasus pencurian itu membawa kabur motor SE yang terparkir di teras rumah di Perumahan Game Stone, Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT)."Pelaku sudah ditangkap kemarin, Jumat (18/4/2025). Itu kasus pencurian dengan pemberatan," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung, kepada detikBali, Sabtu (19/4/2024).Aldinan menuturkan SE awalnya memarkir motornya di teras rumahnya saat baru pulang dari tempat kerjanya sekitar pukul 19.00 pada Selasa (15/4/2025). Lantaran hari sudah gelap, SE menutup dan pagar rumahnya.Baca juga: Heboh Jenazah Pria Dimakamkan Bersama Motor di Rote Ndao NTTSaat subuh, perempuan berusia 34 tahun itu terjaga setelah dikagetkan dengan suara berisik di depan rumahnya. Tak lama kemudian, ia mendengar mesin motor tersebut dinyalakan.SE lantas bergegas keluar dan melihat pagar rumahnya dalam keadaan terbuka dan motornya raib. Ia pun menelepon dua temannya dan mengabarkan motornya telah dicuri.Mereka kemudian mencari motor itu di sekitar kompleks perumahan. Lantaran tak membuahkan hasil, SE kemudian mengunggah informasi kehilangan motor itu di media sosial.Tak lama kemudian, SE dihubungi oleh orang tak dikenal yang menyebut motornya disimpan di salah satu bengkel di Taman Tagepe, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Mendapat informasi itu, SE bersama sejumlah temannya langsung mendatangi bengkel tersebut.Benar saja, motor milik SE ditemukan di sana. Mereka lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Kupang Kota.Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap MAPS. Pria itu dibekuk di kediamannya di Kelurahan Alak tanpa perlawanan.Baca juga: Sidang Plt Kepala Biro Setda NTT Ricuh, Polisi Dimaki-Jurnalis DipukulMenurut Aldinan, MAPS telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3E dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun."Tersangka merupakan residivis sehingga kami terus mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka, saksi-saksi, dan pemilik bengkel," pungkas Aldinan.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya