Pemprov Jawa Barat (Jabar) harus bertepuk sebelah tangan soal sengketa lahan SMAN 1 Bandung. Ini terjadi setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).Sebagaimana diketahui, gugatan PLK terdaftar dengan nomor 164/G/2024/PTUN.BDG sejak 4 November 2024. Mereka menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, serta intervensi ke Dinas Pendidikan Jawa Barat (Jabar) dengan objek sengketa di SMAN 1 Bandung.Dalam petitumnya, pihak penggugat yaitu PLK menggugat supaya sertifikat hak milik yang tercatat atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandung dengan Nomor : 00011/Kelurahan Lebak Siliwangi pada 19 Agustus 1999 dan Surat Ukur Nomor 12/1998 seluas 8.450 M2 yang saat ini berdiri bangunan SMAN 1 Bandung dibatalkan. PLK lantas meminta supaya dokumen itu dicabut dan dicoret dari daftar buku tanah sertifikat hak pakai.Baca juga: Desakan Smansa Bandung soal Sengketa Lahan di PengadilanSetelah memakan waktu yang begitu panjang, persidangan gugatan itu pun sudah memasuki agenda putusan. Putusan yang diketuk Majelis Hakim PTUN Bandung tidak sesuai harapan Pemprov karena pihak PLK dimenangkan dalam gugatan tersebut."Mengadili, dalam eksepsi, mengatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tidak dapat diterima seluruhnya," demikian bunyi putusan Majelis Hakim PTUN Bandung sebagaimana dilihat detikJabar, Jumat (18/4/2025)."Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat (PLK) untuk seluruh," tambah bunyi uruaian putusan itu.Putusan dibacakan Hakim PTUN Bandung pada Kamis (17/4/2025) melalui e-Court. Hakim pun memerintahkan supaya sejumlah dokumen yang digunakan Disdik Jabar untuk keperluan administrasi SMAN 1 Bandung dibatalkan."Menyatakan batal Sertipikat Hak Pakai Nomor : 11/Kel. Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, Surat Ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi 1999, luas 8.450 M2, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat," kata Hakim."Mewajibkan Tergugat mencabut Sertipikat Hak Pakai Nomor : 11/Kel. Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, Surat Ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi/1999, luas 8.450 M2, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat.""Mewajibkan Tergugat untuk memproses perpanjangan dan menerbitkan sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama Penggugat, sebagaimana dimuat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1228/Kel. Lebak Siliwangi, Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor1229/Kel. Lebak Siliwangi, dan Sertipikat hak Guna Bangunan Nomor 1232/Kel. Lebak Siliwangi," pungkasnya.