Akal Bulus Pegawai Unram Perkosa Mahasiswi KKN Kesurupan hingga Hamil

Akal Bulus Pegawai Unram Perkosa Mahasiswi KKN Kesurupan hingga Hamil

iws2025/04/18 07:00:01 WIB
Ilustrasi. (Foto: Edi Wahyono/detikcom)

Pria berinisial S ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual. Pegawai Universitas Mataram (Unram) itu diduga menghamili seorang mahasiswi saat mengikuti kegiatan kuliah kerja nyata (KKN). S diduga memperkosa korban seusai mengalami kesurupan."Minggu depan kami melakukan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka," ungkap Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati di Mataram, Kamis (17/4/2025).Baca juga: Hamili Mahasiswi KKN, Pegawai Unram Jadi Tersangka!S merupakan pegawai di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unram. Pujewati menegaskan penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dan korban terkait kasus pelecehan seksual yang menyeret S. "Lebih dari dua saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan," imbuhnya.Pujewati enggan menjelaskan secara detail kronologi kasus yang terjadi di wilayah Kota Mataram itu. Ia menyebut korban telah melahirkan.Pura-pura Mengobati Saat Korban KesurupanKetua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram Joko Jumadi mengungkapkan pelecehan seksual terhadap mahasiswi itu terjadi pada 2022 dan baru memasuki proses hukum. Menurutnya, S menjalankan aksinya dengan pura-pura mengobati korban setelah mengalami kesurupan."Karena dia (korban) mengalami kesurupan pada saat KKN, korban dipulangkan sementara. Waktu dipulangkan ke kosnya, si terduga pelaku membantulah untuk mengobati," kata Joko di Mataram, Kamis.Joko mengungkapkan korban kembali melanjutkan KKN setelah S menyatakan kondisi mahasiswi itu telah pulih. Namun, S kembali mengalami kesurupan."Pelaku datang (lagi) ke kosnya. Dan waktu itu terjadilah kasus kekerasan seksual itu," jelas Joko.Korban Hamil hingga MelahirkanJoko menuturkan korban tidak melaporkan peristiwa yang dialaminya karena merasa kejadian itu merupakan aib. Dua bulan kemudian, ia menyadari tengah hamil. Mahasiswi itu lalu menghubungi S yang berjanji akan bertanggung jawab."Setelah kehamilan sampai anaknya lahir, dia (S) tidak bertanggung jawab," tutur Joko.Menurut Joko, pegawai LPPM Unram itu justru memanfaatkan kondisi korban yang tengah hamil untuk melakukan kekerasan seksual berulang. Kasus dugaan pemerkosaan ini akhirnya terungkap setelah orang tua korban mengetahui anaknya telah melahirkan, sekitar enam bulan setelah bayi lahir.Baca juga: Berawal dari Kesurupan, Pegawai Unram Perkosa Mahasiswi KKN hingga HamilPelaku Segera Disanksi KampusMenurut Joko, Unram segera menjatuhkan sanksi kepada pelaku setelah status tersangka ditetapkan secara resmi. Proses sanksi dari kampus menunggu kelengkapan dokumen penetapan tersangka dari kepolisian."Kami menunggu penetapan dan dokumennya lengkap, baru setelah itu baru kami proses. Dalam waktu dekat," jelasnya.Joko menegaskan tim PPKS Unram akan mendampingi korban selama proses hukum berlangsung. "Kami masih mendampingi korban, sambil berjalan," pungkasnya.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya