Syarat Daftar Haji Reguler Lengkap dengan Tata Cara dan Biayanya

Syarat Daftar Haji Reguler Lengkap dengan Tata Cara dan Biayanya

aeb2025/04/17 16:15:12 WIB
Ilustrasi jemaah haji (Foto: Jarmaji/detikJateng)

Syarat daftar haji perlu diketahui oleh calon jemaah yang ingin melakukan pendaftaran. Ada sejumlah prosedur yang harus dilalui jemaah sebelum pergi ke Tanah Suci.Proses pendaftaran haji diatur oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI. Masyarakat dianjurkan mendaftar lebih awal mengingat antrean haji di Indonesia cukup panjang.Baca juga: Jelang Hari Terakhir Pelunasan Biaya Haji, 208.514 Jemaah Reguler Telah LunasSyarat Daftar Haji RegulerBagi yang berniat mendaftar haji, berikut persyaratan dan tata caranya yang perlu dipersiapkan seperti dikutip dari situs Kemenag RI.Beragama IslamMinimal usia 12 tahun saat mendaftarMemiliki kartu identitas yang sah sesuai domisiliMemiliki Kartu Keluarga (KK)Memiliki akta kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazahMemiliki tabungan atas nama calon jemaah yang bersangkutan pada Bank Penerima Setoran - Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS-Bipih)Cara Mendaftar HajiBerikut tata cara mendaftar haji sebagaimana merujuk pada sumber yang sama.Pertama-tama, calon jemaah membuka tabungan haji di BPS-Bipih. Ini dilakukan sesuai domisili dengan menyerahkan kartu identitas dan menyetor dana awal yaitu Rp 25 jutaSetelah memiliki tabungan haji, calon jemaah menandatangani surat pernyataan telah memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang dikeluarkan Kemenag RICalon jemaah melakukan transfer dana setoran awal ke rekening BPKH melalui cabang BPS-Bipih di wilayah masing-masingSetelah dana setoran awal berhasil ditransfer, BPS-Bipih akan menerbitkan bukti setoran awal yang berisi nomor validasiBukti setoran awal harus ditempelkan pasfoto calon jemaah dengan ukuran 3x4 dan diberi materai sesuai ketentuanSetelah itu, calon jemaah wajib mendatangi kantor Kemenag Kabupaten/Kota untuk memverifikasi dokumen dengan membawa bukti setoran awal dan persyaratan lainnya. Verifikasi harus dilakukan maksimal lima hari kerja setelah transfer ke rekening BPKHUsai verifikasi, calon jemaah mengisi formulir pendaftaran berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)Setelah menyerahkan formulir ke petugas di kantor Kemenag setempat, calon jemaah akan menerima bukti pendaftaran resmi yang mencantumkan nomor porsi pendaftaran dan sudah distempel serta ditandatangani oleh petugas sebagai tanda sahLangkah terakhir adalah penerbitan dokumen Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) sebanyak lima lembar. Nantinya, dokumen ini dicetak oleh Kemenag Kabupaten/Kota dan wajib distempel pasfoto ukuran 3x4 setiap lembarnyaBiaya Haji dari Tahun ke TahunAda sejumlah istilah dalam biaya haji. Antara lain Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), dan nilai manfaat. Biaya yang dibebankan kepada jemaah adalah Bipih. Besaran biaya ini diperoleh dari BPIH dikurangi nilai manfaat.Biaya haji berbeda-beda setiap tahunnya. Berikut data kurun 10 tahun terakhir.Tahun 2014- BPIH sebesar Rp 59, 27 juta

- Bipih sebesar Rp 40, 03 jutaTahun 2015- BPIH sebesar Rp 61,56 juta

- Bipih sebesar Rp 37,49 jutaTahun 2016- BPIH sebesar Rp 60 juta

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya