Permohonan cerai yang diajukan artis Baim Wong terhadap istrinya, Paula Verhoeven dikabulkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Humas PA Jaksel, H. Suryana mengungkapkan Majelis Hakim telah mempertimbangkan berbagai dalil dan fakta selama proses persidangan yang berlangsung."Dan dalam proses persidangan, ternyata dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon (Baim), tentang adanya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga pemohon dan termohon (Paula) itu dinyatakan oleh majelis hakim terbukti. Maka dengan demikian, gugatannya atau permohonan pemohon itu dikabulkan," kata Suryana dilansir dari detikHot, Rabu (16/4/2025).Tak hanya soal pertengkaran rumah tangga, dalam sidang juga terungkap soal keberadaan orang ketiga dalam pernikahan itu. Meski belum inkrah dan nama lengkap belum bisa disebut, Majelis Hakim menyatakan keterlibatan pihak berinisial NS terbukti.Baca juga: 7 Tahun Menikah, Arya Saloka Gugat Cerai Putri Anne"Berkaitan dengan tentang adanya pihak ketiga, juga di dalam persidangan, Majelis Hakim juga menyatakan itu terbukti. Sehingga dengan adanya pihak ketiga yang kita tahu di media, kami tidak bisa menyebutkan nama aslinya karena ini kan perkara belum inkrah ya. Jadi yang inisial NS itu majelis hakim menyatakan itu terbukti," ujar Suryana.Bukti keberadaan pihak ketiga dan kelalaian terhadap kewajiban sebagai istri itu membuat Majelis Hakim menyatakan Paula Verhoeven sebagai istri yang nusyuz atau durhaka pada suami."Sehingga dengan terbuktinya adanya pihak ketiga dalam rumah tangga pemohon dan termohon, dalam hal ini antara termohon dengan pihak ketiga tersebut, maka pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang nusyuz. Istri yang nusyuz itu artinya istri yang durhaka kepada suami," ungkapnya.Selain itu, Paula juga disebut melalaikan kewajiban sebagai seorang istri dan dianggap telah mengkhianati pernikahan.Baca juga: Viral Rumah di Sampang Dibongkar gegara Perceraian"Bahkan juga kalau bahasa isinya mengkhianati hubungan suci antara suami istri itu. Nah itu yang fakta-fakta di persidangan yang terbukti. Oleh karena itu, maka dengan dinyatakannya termohon sebagai istri yang nusyuz," tandasnya.Dengan adanya putusan ini, status perceraian keduanya resmi dikabulkan, meski belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena masih ada peluang untuk banding.Baim Wong dan Paula Verhovene menikah pada 22 November 2018. Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai dua anak yang saat ini dalam pengasuhan Baim Wong. Baim Wong mengajukan gugatan cerai ke PA Jakarta Selatan pada 7 Oktober 2024.