Ada Beasiswa LPDP S2-S3 ke University of Dundee Skotlandia, Cek Bidang Studi yang Dibuka!

Ada Beasiswa LPDP S2-S3 ke University of Dundee Skotlandia, Cek Bidang Studi yang Dibuka!

det2025/04/16 15:30:00 WIB
Beasiswa S2 dan S3 LPDP dan University of Dundee Skotlandia 2025. Cek yuk! Foto: Instagram/LPDP RI

Beasiswa kemitraan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan University of Dundee Skotlandia 2025 buka pendaftaran. Seleksi dilakukan melalui laman https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/ hingga 5 Mei 2025.Bantuan pendidikan secara penuh ini diberikan untuk program master (S2) dan doktor (S3). Awardee beasiswa nantinya akan mendapat dana pendidikan yang mencakup biaya kuliah hingga publikasi jurnal internasional, serta dana pendukung, termasuk biaya hidup bulanan.Ketika mendaftar, awardee juga diharuskan membuat komitmen untuk kembali ke Indonesia. Berminat untuk mendaftar?Dikutip dari laman resmi LPDP, Rabu (16/4/2025), berikut informasi pendaftaran Beasiswa LPDP-University of Dundee Skotlandia yang perlu kamu ketahui.Baca juga: LPDP-JICA 2025 Buka Pendaftaran Beasiswa, Bisa Kuliah S2 Double Degree di Jepang!Baca juga: Beasiswa BCA 2026 Dibuka, Kuliah Bisnis, Perbankan, dan IT GratisSyarat Beasiswa LPDP-University of Dundee Skotlandia 2025Warga Negara Indonesia (WNI) termasuk CPNS/PNS/TNI/PolriBeasiswa hanya untuk program S2 dan S3 di University of Dundee SkotlandiaPendaftar wajib melakukan seleksi di University of Dundee, dibuktikan dengan dokumen bukti pendaftaranTelah menyelesaikan studi:

Program D4 atau S1 untuk beasiswa masterProgram S2, dokter spesialis, atau dokter subspesialis untuk beasiswa doktorPendaftar yang sudah menyelesaikan S2 tidak diizinkan mendaftar pada program magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi S3 tidak diizinkan mendaftar pada program doktorPendaftar S3 diwajibkan melampirkan surat kesediaan menjadi promotor dan/atau co-promotor jika pendaftar telah mendapatkan persetujuan promotor dan/atau co-promotorBagi pendaftaran lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan TeknologiPendaftar yang sedang menempuh studi diperbolehkan mendaftar dengan ketentuan tambahanPendaftar yang pernah menempuh studi tapi tidak selesai dapat mendaftar dengan bukti surat pemberhentian/sejenisnya sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tersebutMelampirkan surat rekomendasi yang diterbitkan paling lama 1 tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaranPendaftar CPNS/PNS wajib melampirkan surat rekomendasi sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDMLulusan sekolah kedinasan yang belum diangkat CPNS diperbolehkan mendaftarPendaftar PNS dengan jabatan fungsional sebagai peneliti/perekayasa/medis/paramedis/pendidik harus mengunggah Surat Keputusan (SK) Jabatan Terakhir atau SK Kenaikan Pangkat Terakhir atau sejenisnyaBagi pendaftar berstatus TNI wajib melampirkan surat usulan yang ditujukan kepada LPDP, sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes TNI/TNI AD/TNI AL/TNI AUPendaftar berstatus anggota Polri wajib melampirkan surat usulan yang ditandatangani oleh pejabat yang membidangan pembinaan SDM pada Mabes PolriMemilih perguruan tinggi tujuan dan prodi sesuai ketentuan LPDPDiperuntukkan bagi kelas regulerMemenuhi batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yakni:

Pendaftar dari masyarakat umum paling tinggi berusia 35 tahun untuk jenjang S2 dan paling tinggi 40 tahun untuk jenjang S3Pendaftar CPNS/PNS berusia paling tinggi 37 tahun untuk S2 dan 42 tahun untuk S3Pendaftar PNS jabatan fungsional peneliti/perekayasa/medis/paramedis berusia paling tinggi 42 tahun untuk S2 dan 47 tahun untuk S3Pendaftar dosen tetap yang memiliki Nomor Induk Dosen Nasional berusia paling tinggi 42 tahun untuk S2 dan 48 tahun untuk S3Pendaftar prajurit TNI/Polri berusia paling rendah 40 tahun untuk S2 dan 45 tahun untuk S3Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan:

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya