Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru di Kasus Vonis Lepas Korupsi Migor

Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru di Kasus Vonis Lepas Korupsi Migor

isa2025/04/15 22:48:55 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (Ondang/detikcom)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas kepada terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Satu tersangka itu yakni MSY selaku social security legal Wilmar Group."Malam ini menetapkan 1 orang tersangka atas nama MSY," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025) malam.MSY akan ditahan pertama selama 20 hari ke depan. Dia ditahan di Rutan Salemba.Baca juga: Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Lepas Terdakwa Korporasi Korupsi MigorSebelumnya, Kejagung telah menetapkan sebanyak tujuh tersangka dalam skandal suap vonis lepas kasus migor. Ketujuh tersangka terdiri dari empat hakim, satu panitera dan dua pengacara. Berikut ini daftarnya:1.⁠ ⁠Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)

2.⁠ ⁠Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim

3.⁠ ⁠Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya