Ichlas dan Viska Jalani Sidang Perdana Kasus Video Porno

Ichlas dan Viska Jalani Sidang Perdana Kasus Video Porno

dpe2025/04/15 18:57:03 WIB
Ichlas dan Viska, pemeran video porno di Gresik usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri. (Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim)

Ichlas Budi Prartama (37) dan Viska Dhea Ramadhani (27) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Keduanya duduk di kursi pesakitan gegara terjerat kasus video porno.Pantauan detikJatim, sidang itu berlangsung di ruang Tirta. Sidang itu dipimpin tiga majelis hakim dengan Bagus Trenggono sebagai Hakim Ketua. Sedangkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Galih Martino Dwi Cahyo dan Paras Setio.Ichlas dan Viska didampingi penasihat hukumnya. Ichlas tampak memakai kemeja putih lengan panjang, celana hitam, serta peci. Sama halnya dengan Viska yang memakai kemeja senada dengan celana krem.Baca juga: Kasus Video Porno P21, Ichlas dan Viska Diserahkan ke Kejari GresikKedua tangan Ichlas dan Viska diborgol. Mereka berjalan dalam kawalan petugas kejaksaan bersama tahanan lain yang menjalani sidang.Di ruangan sidang, Ichlas dan Viska duduk bersebelahan. Sesekali mereka terlihat berdiskusi dengan penasihat hukumnya. Dalam sidang kali ini keduanya hanya akan mengikuti alur dakwaan. Mereka mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU."Dalam formalitas dakwaan, kami menilai tidak ada yang perlu di tanggapi. Baru kalau nanti sudah masuk substansi perkara," jelas Penasihat hukum Ichlas dan Viska, Agus Sugiarto selepas sidang.Baca juga: Istri di Gresik Korban KDRT Gugat Cerai Ichlas, Berusaha Tegar Hidupi AnakSidang lanjutan perkara video porno ini akan digelar pekan depan. Agenda sidang pekan depan untuk perkara ini adalah mendengarkan keterangan para saksi.Sebelumnya, Ichlas Budhi Pratama dilaporkan mantan istrinya, POD (33) atas kasus KDRT. Penyelidikan polisi dikembangkan hingga mengarah ke kasus video porno.Ichlas membuat video syur bersama Viska Dhea Ramadhani yang merupakan selingkuhannya. Keduanya ditangkap Polres Gresik di salah satu kafe di Jalan Tidar, Surabaya.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya