Sri Mulyani Beberkan Penyebab Dosen Demo soal Tukin

Sri Mulyani Beberkan Penyebab Dosen Demo soal Tukin

afn2025/04/15 15:08:24 WIB
Aksi demo dosen UGM tuntut pencairan tukin. Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, kembali berbicara terkait aksi demonstrasi yang dilakukan dosen-dosen perguruan tinggi di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) beberapa waktu lalu. Dia menilai yang membuat para dosen resah antara perbedaan mencolok terkait besaran tunjangan kinerja dan tunjangan profesi dosen.Dilansir detikFinance, Sri Mulyani, menyebut memang ada perbedaan mencolok antara besaran komponen tunjangan profesi dan tunjangan kinerja (tukin). Dosen di lingkungan Kemendiktisaintek tidak mendapatkan tukin, melainkan dapatnya tunjangan profesi."Ini para dosen jadi resah, kalau begitu enakan dapat tukin daripada tunjangan profesi. Ini yang mentrigger berbagai demo," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Auditorium Graha Diktisaintek, Jakarta, Selasa (15/4/2025).Selain itu, tukin di Kemendiktisaintek untuk pejabat struktural terus meningkat sesuai indikator penilaian kinerja dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Sedangkan tunjangan profesi kenaikannya tak secepat tukin.Sri Mulyani mencontohkan, guru besar atau profesor yang bekerja pada PTN Satker memiliki tunjangan profesi Rp 6,73 juta, sementara jika setara dengan pejabat struktural adalah eselon II yang tukinnya Rp 19,28 juta."Mereka (dosen) merasa saya dapat tunjangan profesi dan waktu dilihat tukinnya di Kemendikbud atau Kemendiktisaintek naik terus, mereka menjadi worst off. Muncul keresahan dan berdemonstrasi," ucapnya.Kini Dosen Terima TukinSri Mulyani menjelaskan, bahwa saat ini telah lahir Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendiktisaintek. Hal itu menjadi dasar tukin juga diberikan kepada dosen ASN yang bekerja pada Satker PTN, Satker PTN BLU yang belum menerima remunerasi dan Lembaga Layanan Dikti.Baca juga: Dosen ISI Solo Demo di Rektorat: Katanya Dosen ASN Aset, Tukinnya Mleset!"Kalau seorang profesor guru besar sudah mendapat tunjangan profesi Rp 6,7 juta, sementara tunjangan kinerjanya untuk yang setara eselon II di Kemendiktisaintek adalah Rp 19,2 juta, maka guru besar ini tetap dapat tunjangan profesi, ditambah tukin tapi tidak sebesar Rp 19,2 juta, tapi selisihnya. Jadi dia mendapat tambahan dalam bentuk tukinnya," jelas Sri Mulyani.Sri Mulyani menyebut bahwa sejak tahun 2013 tukin memang tidak diberikan untuk pejabat fungsional dosen. Para dosen disebut hanya mendapat tunjangan profesi."Waktu itu saya tidak tahu di 2013 antara tukin dengan tunjangan profesi barangkali masih sama atau bahkan tunjangan profesi lebih tinggi dikit daripada tukin. Ini diatur oleh pak menterinya sendiri waktu itu, bahwa dosen yang ada dan bekerja di kementerian memang tidak mendapatkan tukin, tapi mereka sudah mendapatkan tunjangan profesi. Jadi komponen gajinya mereka gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan profesi. Sedangkan aparat Kemendiktisaintek itu yang non dosen mendapatkan tunjangan pokok, tunjangan melekat dan tukin," jelas Sri Mulyani."2018 Perpres 131, Kemenristekdikti digabung lagi nih tukinnya dinaikkan atau mendapatkan perbaikan sesuai dengan Menpan-RB. Dosen juga tetap tidak diberikan tukin, tapi mendapatkan tunjangan profesi. Jadi setiap bolak dan balik ini dosen tetap hanya mendapat tunjangan profesi, dia tidak pernah di-treat sebagai aparat seperti ASN non-dosen yang mendapat tukin. Inilah yang kemudian Bapak Presiden Prabowo meminta diperbaiki," ungkap Sri Mulyani.Baca juga: Sri Mulyani Ungkap Biang Kerok Dosen Demo soal Tukin

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya