Aturan Baru Arab Saudi Jelang Persiapan Haji 2025

Aturan Baru Arab Saudi Jelang Persiapan Haji 2025

kri2025/04/14 20:00:03 WIB
Jemaah melakukan tawaf di Masjidil Haram Makkah, 18 Juni 2024. Foto: Saudi Press Agency

Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan sejumlah aturan menyusul persiapan penyelenggaraan haji 2025. Gerbang bagi jemaah umrah segera ditutup.Menurut catatan pemberitaan detikHikmah, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dalam pernyataannya pada Selasa (7/4/2025) menetapkan 13 April 2025 sebagai hari terakhir jemaah umrah memasuki Kerajaan. Setelah itu, jemaah harus pulang maksimal 29 April 2025."Sebagai bagian dari persiapan musim haji mendatang, Kementerian Haji dan Umrah telah mengumumkan bahwa hari terakhir bagi jemaah umrah untuk memasuki Kerajaan Arab Saudi adalah 15 Syawal 1446 H (13 April 2025). Batas akhir kepulangan mereka ditetapkan pada 1 Zulkaidah 1446 H (29 April 2025)," kata Kementerian dalam keterangan tertulis yang diunggah lewat media sosialnya.Baca juga: Jelang Haji 2025, Saudi Larang Hotel di Makkah Tampung Jemaah IlegalBaca juga: Saudi Berlakukan Larangan Masuk Makkah Tanpa Visa Haji Mulai 29 April 2025Kementerian menegaskan jemaah yang melewati batas waktu yang ditetapkan akan mendapat sanksi. Perusahaan umrah yang bertanggung jawab atas jemaahnya juga akan didenda jika tidak melaporkan keterlambatan jemaahnya."Kementerian memperingatkan bahwa setiap penundaan di luar tanggal yang ditentukan akan dianggap sebagai pelanggaran, dan perusahaan yang gagal melaporkan jemaah yang terlambat dapat menghadapi denda hingga SAR 100.000, bersama dengan tindakan hukum tambahan bagi penanggung jawab," tambah keterangan tersebut.Larangan Masuk Makkah Tanpa Visa HajiArab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri kemudian memberlakukan larangan masuk Makkah tanpa visa haji mulai 29 April 2025. Sementara itu, ekspatriat, tanpa izin resmi, juga dilarang masuk kota tersuci di dunia itu mulai 23 April 2025.Laporan Saudi Gazette, Sabtu (12/4/2025), izin masuk Makkah hanya diberikan kepada individu yang tempat tinggalnya terdaftar secara resmi di Makkah, para pemegang izin haji yang sah, dan petugas tempat-tempat suci. Permohonan izin bisa diajukan secara daring lewat platform Absher Individuals atau portal Muqeem."Ini adalah bagian dari serangkaian tindakan yang lebih luas untuk mengatur musim haji tahun ini dan memastikan keselamatan dan keamanan semua peziarah. Kementerian Dalam Negeri mengumumkan pada hari Sabtu peraturan terkait haji terbaru menjelang musim haji 2025," tambah laporan itu.Jemaah tanpa visa haji atau izin yang sah akan ditolak masuk Makkah dan dipulangkan ke tempat asalnya.Penangguhan Izin Umrah Via NusukKementerian turut mengumumkan penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk akan ditangguhkan. Warga negara Saudi, warga negara Teluk (GCC), ekspatriat di Arab Saudi, dan pemegang visa lainnya tidak bisa mengajukan izin umrah untuk sementara waktu. Aturan ini berlaku mulai 29 April 2025 hingga 10 Juni 2025.Kementerian menegaskan kembali pembatasan ketat masuk Makkah atau berada di dalamnya mulai 29 April 2025 khusus untuk pemegang visa haji resmi.Hotel di Makkah Dilarang Tampung Jemaah Tanpa Izin HajiMenyusul aturan tersebut, Kementerian Pariwisata Arab Saudi mendesak semua hotel di Makkah untuk tidak melayani tamu yang tidak memiliki izin haji atau izin masuk resmi untuk bekerja atau tinggal di kota tersebut selama musim haji. Arahan ini berlaku mulai 29 April 2025 hingga akhir musim haji."Kementerian Pariwisata mencatat bahwa fasilitas perhotelan dilarang keras menampung orang-orang yang tercakup dalam pengumuman Kementerian Dalam Negeri selama periode yang ditentukan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya komprehensif untuk memastikan keselamatan dan keamanan musim haji dengan berkoordinasi dengan badan-badan pemerintah lainnya," lapor SPA, Minggu (13/4/2025).Arab Saudi akan menjadi tuan rumah haji tahunan yang puncaknya berlangsung pada 5-6 Juni 2025 mendatang. Saat ini, pihaknya tengah mempersiapkan penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M.Baca juga: Berapa Biaya Haji Furoda, yang Bayar Langsung Berangkat?

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya