Tukin 3 Kementerian Ditetapkan, Menteri Dapat 150% dari Tunjangan Tertinggi

Tukin 3 Kementerian Ditetapkan, Menteri Dapat 150% dari Tunjangan Tertinggi

des2025/04/14 15:01:31 WIB
Foto: Laman Kemendikbud

Tunjangan kinerja (tukin) tiga kementerian resmi ditetapkan setelah aturannya diteken oleh Presiden Prabowo Subianto. Ketiga kementerian itu adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), dan Kementerian Kebudayaan (Kemenbud).Dilansir detiFinance, kenaikan tukin diatur dalam tiga Peraturan Presiden (Perpres) yang diteken secara bersamaan pada 27 Maret 2025 kemarin. Yakni Perpres 18 tahun 2025 untuk kenaikan tukin Kemendikdasmen, Perpres 19 tahun 2025 untuk kenaikan tukin Kemendiktisaintek, dan Perpres 20 tahun 2025 untuk kenaikan tukin Kemenbud.Dilihat pada Senin (14/4), lampiran Perpres menyatakan tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1-17. Nilai untuk jabatan paling kecil Rp 2.531.250, sementara yang paling tinggi Rp 33.240.000.Menteri bakal menerima tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan tertinggi. Artinya, Mendikdasmen Abdul Muti, Mendiktisaintek Brian Yuliarto, dan Menbud Fadli Zon bakal mendapatkan tunjangan kinerja hingga Rp 49.860.000/bulan. Perhitungan itu diperoleh dari tukin tertinggi Rp 33.240.000 x 150%.Baca juga: Guru di Krayan Selatan Keluhkan Keterbatasan, Desak Dana 3T DilanjutkanKemudian para Wakil Menteri mendapatkan tunjangan kinerja 90% dari tunjangan tertinggi, atau sebesar Rp 29.916.000. Adapun deretan Wamen yakni Wamendikdasmen Fajar Riza Ulhaq dan Atip Latipulhayat, Wamendiktisaintek Stella Christie dan Fauzan, serta Wamenbud Giring Ganesha.Berikut rincian tukin di 3 kementerian pecahan Kemendikbudristek yang baru dinaikkan Prabowo tersebut, dilansir detikFinance.Kelas jabatan 17 Rp 33.240.000Kelas jabatan 16 Rp 27.577.500Kelas jabatan 15 Rp 19.280.000Kelas jabatan 14 Rp 17.064.000Kelas jabatan 13 Rp 10.936.000Kelas jabatan 12 Rp 9.896.000Kelas jabatan 11 Rp 8.757.600Kelas jabatan 10 Rp 5.979.200Kelas jabatan 9 Rp 5.079.200Kelas jabatan 8 Rp 4.595.150Kelas jabatan 7 Rp 3.915.950Kelas jabatan 6 Rp 3.510.400Kelas jabatan 5 Rp 3.134.250Kelas jabatan 4 Rp 2.985.000Kelas jabatan 3 Rp 2.898.000Kelas jabatan 2 Rp 2.708.250Kelas jabatan 1 Rp 2.531.250Baca juga: Prabowo Naikkan Tukin 3 Kementerian, Paling Tinggi Jadi Rp 33 Juta!

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya