Peringatan Jumat Agung merupakan salah satu tanggal merah di bulan April 2025. Berdasarkan SKB 3 Menteri, Jumat Agung 2025 jatuh pada tanggal 18 April.Lantas, berapa hari libur Jumat Agung 2025? Berikut informasinya.Baca juga: Ada Long Weekend Paskah 2025, Simak di Sini Infonya!Libur Jumat Agung 2025 Berapa Hari?Mengutip SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, libur Jumat Agung 2025 hanya satu hari, yakni pada tanggal 18 April 2025. Tidak ada cuti bersama peringatan Jumat Agung 2025.Namun, dikarenakan libur Jumat Agung berdekatan dengan akhir pekan dan libur Paskah, ada libur panjang atau long weekend. Ini tanggalnya.Jumat, 18 April 2025: Libur nasional Wafat Yesus Kristus (Jumat Agung)Sabtu, 19 April 2025: Libur akhir pekan Minggu, 20 April 2025: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah).Sisa Tanggal Merah 2025Masih ada 11 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama sampai akhir tahun 2025. Ini rinciannya.- Libur nasional setelah Lebaran 2025Jumat, 18 April 2025: Wafat Yesus Kristus (Jumat Agung)Minggu, 20 April 2025: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)Kamis, 1 Mei 2025: Hari Buruh InternasionalSenin, 12 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BEKamis, 29 Mei 2025: Kenaikan Yesus KristusMinggu, 1 Juni 2025: Hari Lahir PancasilaJumat, 6 Juni 2025: Idul Adha 1446 HijriahJumat, 27 Juni 2025: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 HijriahMinggu, 17 Agustus 2025: Peringatan Proklamasi Kemerdekaan (HUT RI)Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAWKamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)- Cuti bersama setelah Lebaran 2025Selasa, 13 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BEJumat, 30 Mei 2025: Kenaikan Yesus KristusSenin, 9 Juni 2025: Idul Adha 1446 HijriahJumat, 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus KristusTerkait cuti bersama pegawai, ini aturannya.Ketentuan cuti bersama ASN/PNS: Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025, cuti bersama ASN/PNS tidak memotong jatah cuti tahunan.Ketentuan cuti bersama pegawai/karyawan/pekerja: Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, cuti bersama pegawai/karyawan/pekerja mengurangi jatah cuti tahunan.Baca juga: Daftar Tanggal Penting April 2025: Peringatan Nasional dan InternasionalLihat juga video: Menko Hadi Sambangi GPIB Immanuel, Pastikan Jumat Agung Berjalan Aman