Sejumlah warga Tegal Lempuyangan, Bausasran, Danurejan, Kota Jogja, dihantui rencana penggusuran terkait rencana pengembangan Stasiun Lempuyangan. Wali Kota Jogja hingga Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat pun angkat bicara mengenai hal itu.Rabu, 9 April 2025Warga Tolak PenggusuranRabu (9/4) lalu tampak sejumlah spanduk menolak penggusuran dari PT KAI dipasang di pagar rumah-rumah di selatan Stasiun Lempuyangan. Ketua RW 01 Bausasran, Anton Handriutomo, mengonfirmasi spanduk-spanduk itu dipasang oleh warganya.Dia bilang aksi itu disebut sebagai respons terkait informasi yang diterima warga dari PT KAI soal rencana penggusuran."Undangannya terlalu mendadak, karena undangan tanggal 14 (Maret) itu tanggal 13 kita baru diberikan, dan itu pun sudah siang," kata Anton saat ditemui wartawan di rumahnya, Rabu (9/4/2025)."Yang kedua, kita merasa terintimidasi, karena ngantar undangan kita kok harus empat orang tiga staf, satu Polsuska. Yang ketiga, kita keberatan kalau diadakan di PT KAI, kita minta diadakan di pihak netral, bisa di Kelurahan atau di Kecamatan," lanjutnya.Anton mengatakan dalam sosialisasi di Kantor Kalurahan Bausasran pada 26 Maret 2025, warga mendapat penjelasan tentang rencana pengembangan Lempuyangan."Dalam sosialisasi itu dinyatakan bahwa pihak PT KAI itu sudah mendapat surat palilah dari Kraton untuk menggunakan area ini. Nah, itu pada tanggal saya lupa tapi pokoknya bulan Oktober 2024, dan palilah itu berumur surat sementara yang itu akan berlaku satu tahun," ujar dia.Saat sosialisasi itu, ujar Anton, KAI meminta warga mengosongkan 13 rumah eks rumah dinas KAI yang saat ini ditempati warga dan satu bangunan yang menempel kantor KAI. Belasan bangunan itu persis di pinggir jalan Lempuyangan, membentang dari barat ke timur.Baca juga: Warga Lempuyangan Tolak Penggusuran KAI 'Pejah Gesang Nderek Sultan'"Dari ujung sini sampai dengan pentok sana. Dua rumah yang menghadap ke Jalan Hayam Wuruk, kemudian yang di sini itu ada 11 rumah. Jadi, 13 plus satu bagian dari kantor, nah itu kena semua," jelas Anton."Rencana itu nanti tidak akan dibongkar, tetapi ini adalah warisan budaya, jadi harus dilestarikan. Nah, itu tidak akan diubah, cuma alih fungsi menjadi perkantoran bagi PT KAI," sambung Anton.Menurut Anton, jalan Lempuyangan juga akan masuk dalam rencana pengembangan Stasiun. Walhasil seluruh pedagang dan penyedia jasa parkir serta rental sepeda motor juga akan terdampak."Menurut sosialisasi yang saya dapat itu akan menjadi area drop zone, seperti Stasiun Tugu yang di Jalan Mangkubumi. Sementara Jalan Lempuyangannya sendiri rencana akan dipindahkan ke belakang saya, ke RT 3," kata dia.Anton menyebut warga menolak keras rencana tersebut. Sebab, warga yang menempati bangunan itu juga mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)."SKT itu memang bukan sertifikat tanah, tapi SKT itu adalah surat keterangan tanah di mana yang bersangkutan itu sudah tinggal di situ. Dari SKT itu ditindaklanjuti menjadi kekancingan," papar Anton."Cuma ketika kita mau minta kekancingan itu ternyata terhambat dari Dispertaru. Mensyaratkan kalau minta kekancingan, itu harus ada karena ini kan dianggap asetnya PT KAI kita diminta kerelaan dari PT KAI. Ya, pasti PT KAI nggak akan memberikan kerelaan," imbuhnya.Sementara, dari sosialisasi itu juga menerangkan bahwa warga diberi waktu hingga akhir Mei 2025 untuk mengosongkan bangunan. Warga pun menyiapkan langkah-langkah termasuk memasang spanduk penolakan."Langkah selanjutnya menurut schedule itu pengukuran sama negosiasi, setelah itu baru SP 1-2-3, lalu pengosongannya akhir Mei ini. Nah, tapi warga menolak. Akhirnya kita ada spanduk-spanduk itu," tutur Anton."Tentunya juga audiensi-audiensi dengan DPRD, dan pastinya juga akan ke pihak-pihak terkait. Nah cuma sampai saat ini, apa langkah ke depan kita juga sambil menunggu karena juga belum ada langkah dari KAI," imbuhnya.Anton menambahkan, dalam sosialisasi itu juga belum dibahas soal ganti rugi bagi warga. Warga berharap ada kebijaksanaan dari Keraton Jogja sebagai pemilik dari lahan tersebut."Nah, nanti tergantung dari Sultan, intinya ini jelas-jelas tanah Sultan Ground, kan pasti yang menguasai Pak Sultan. Kalau ada apa-apa misalnya mau digunakan ya ke Sultan yang berkuasa, bukan korporasi besar yang menyuruh pindah kita," tegas Anton.Baca juga: Penjelasan Lengkap KAI soal Rencana Penggusuran di LempuyanganWarga Sambat ke HastoWarga telah beraudiensi dengan Wali Kota Jogja, Hasto Wardoyo, Rabu (9/4) pagi, di Balai Kota Jogja. Hasto saat itu didampingi Wakil Wali Kota Jogja, Wawan Harmawan."Pak Hasto meminta Pak Wawan untuk menyurati kepada Kasultanan, bagaimana duduk permasalahan warga yang ada di eks perumahan kereta api di Jalan Lempuyangan ini," kata Ketua RW 01 Bausasran, Anton Handriutomo, Rabu (9/4/2025).Wali Kota Jogja Hasto membenarkan adanya audiensi tersebut. Dia bilang akan mempelajari lebih lanjut soal hak tanah sebelum menentukan sikap.Selengkapnya di halaman selanjutnya."Saya jawab bahwa saya akan mempelajari alas haknya dan saya akan matur (sampaikan) dulu ke keraton. Nanti ada surat dan ada utusan dari kota untuk kita memohon apa arahan dari keraton terkait dengan alas hak tanah ini," kata Hasto saat ditemui di gedung DPRD Kota Jogja, Rabu (9/4) sore."Kalau sudah saya tahu alas hak tanah ini dari yang penjelasan dari keraton nanti, maka saya baru bisa bersikap gitu. Tapi kalau belum ada alas hak itu, maka saya belum bisa memberikan suatu jawaban teknis," sambung Hasto.Dalam urusan ini, Hasto menugaskan Wakil Wali Kota Jogja Wawan untuk membuat tim kecil yang menyiapkan surat dan berkomunikasi ke Keraton Jogja. Menurutnya, alas hak tanah adalah hal paling legal sebagai dasar untuk memberikan suatu kebijakan."Pertama juga memang alas hak tanahnya perlu kita pelajari, mungkin itu sebagai tanah kasultanan. Terus seberapa jauh legal formal tanah itu menjadi kepemilikan dari KAI kan perlu kita pelajari," ujar Hasto.Usai mengetahui alas hak yang jelas, Hasto baru akan bergerak berkomunikasi dengan pihak PT KAI. Ia menegaskan, posisi Pemkot Jogja sebagai fasilitator komunikasi pihak terkait."Belum sampai soal itu (mendesak soal hak ganti rugi warga ke PT KAI), karena kalau itu kan saya harus tahu dulu alas haknya. Kalau nggak ada dasarnya kalau minta mengganti kan saya salah. Jadi saya lebih baik saya tahu dulu dasarnya," ucap Hasto.Hasto mengaku secepatnya akan segera sowan ke Keraton Jogja. Dia berharap permasalahan pertanahan ini selesai sesuai legalitas kepemilikannya."Ya harapan saya begini ya, penggunaan lahan itu baik masalah keperuntukan maupun kepemilikan itu sesuai, harapan saya begitu. Kalau nanti memang sesuai dengan kepemilikannya yang dalam hal itu alas hak sesuai dengan keperuntukannya, nah itu kan baik," ungkapnya."Jadi memang konsekuensi ada yang kemudian tergusur, ada yang juga merasa diuntungkan, merasa dirugikan. Tugas kami membantu warga yang misalkan oh ini menjadi tergusur, mungkin kami bisa berdiskusi bagaimana solusinya kalau memang menjadi penggusuran," pungkas Hasto.Penjelasan KAIKAI Daop 6 Yogyakarta buka suara terkait rencana pengembangan Stasiun Lempuyangan yang akan berdampak pada warga di Tegal Lempuyangan, Bausasran, Jogja.Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih menjelaskan 13 rumah dinas yang saat ini ditempati warga masih berstatus milik PT KAI."13 rumah dinas yang berada dalam Kawasan Emplasemen Stasiun Lempuyangan masih tercatat sebagai aset bangunan PT KAI yang dapat dipergunakan untuk penunjang operasional kereta api," jelas Feni melalui keterangan tertulis, Rabu (9/4/2025).Sedangkan untuk status tanahnya, Feni membenarkan berstatus Sultan Ground. Namun, pihaknya telah mengantongi surat Palilah dari Keraton Jogja, sehingga PT KAI secara legal memiliki hak pengelolaan tanah tersebut."Kawasan Stasiun Lempuyangan merupakan Sultan Ground, namun KAI Daop 6 Yogyakarta telah diberikan kepercayaan dan izin penggunaan dan pengelolaannya. KAI Daop 6 Yogyakarta juga sudah memiliki SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah)," paparnya.Terkait dengan pengakuan para warga yang juga mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Feni menyebut hal itu tidak dapat dijadikan bukti kepemilikan."Adapun kepemilikan SKT seperti yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut, tidak dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan asset tanah/bangunan," sambung Feni.Feni menyebut pihaknya juga telah melakukan sosialisasi ke warga. Ia menegaskan KAI terbuka berkomunikasi dengan semua pihak terkait."KAI Daop 6 Yogyakarta juga terbuka untuk berkomunikasi lebih lanjut untuk kelancaran rencana penataan yang ditujukan demi kepentingan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan perjalanan kereta api," tuturnya.Alasan Penataan LempuyanganLebih lanjut, Feni menjelaskan rencana pemanfaatan rumah dinas ini sebagai upaya pengamanan dan penjagaan aset Rumah Perusahaan yang tercatat dalam Aktiva Tetap Perusahaan. Sedangkan rencana pengembangan Stasiun Lempuyangan merupakan langkah perluasan kapasitas area stasiun Lempuyangan yang per harinya melayani sekitar 15.643 penumpang."Tingginya volume penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) dan KRL di Stasiun Lempuyangan sehingga harus dilakukan peningkatan," ungkap Feni."Setiap harinya, Stasiun Lempuyangan memberangkatkan sebanyak 4.194 penumpang KAJJ dan menerima kedatangan 4.151 penumpang KAJJ. Sementara untuk penumpang KRL, setiap harinya terdapat 3.599 penumpang naik dan 3.699 penumpang turun," pungkasnya.Kamis, 10 April 2025Sultan Buka SuaraRaja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Sri Sultan Hamengku Buwono X, angkat bicara soal polemik wacana penggusuran di Tegal Lempuyangan, Bausasran, Danurejan, Kota Jogja, imbas dari rencana penataan stasiun Lempuyangan.Sultan menyatakan akan mendengar keterangan dari kedua belah pihak. Namun urusan ini diserahkan ke putri sulungnya, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi selaku Penghageng Datu Dana Suyasa."Ndak, saya ndak ada pernyataan, nanti hanya akan menimbulkan masalah baru. Nanti aja saya denger dulu dari kedua belah pihak," ujar Sultan saat ditemui wartawan di Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Kamis (10/4/2025)."Ya yang ngundang biar dari (GKR) Mangkubumi, wong itu wewenangnya dia kok. Tunggu aja," sambung Sultan yang juga Gubernur DIY.Diketahui, sejumlah warga Bausasran memasang spanduk besar di depan rumahnya terkait dengan rencana PT KAI ini. Spanduk itu bertulisan 'Pejah Gesang Nderek Sultan', berarti hidup mati ikut Sultan'.Warga melalui Ketua RW 01 Bausasran menyatakan akan mengikuti jika Kasultanan sebagai pemilik tanah yang meminta mereka pergi. Dimintai konfirmasi soal itu, Sultan mengatakan hal itu akan diselesaikan."Ya nanti, ya ndak semudah itu, karena mungkin PT KAI juga merasa punya hak, karena selama ini mereka yang me-maintance, kan gitu. Nah itu harus kita selesaikan, tidak semudah itu," ucap dia."Ya coba nanti kita selesaikan, bagaimanapun harus selesai itu kalau itu ada masalah. Tapi saya belum tahu kepastiannya," imbuh Sultan.