Long weekend Paskah 2025 akan berlangsung pada bulan April ini. Hal ini sehubungan dengan adanya tanggal merah dalam rangka hari libur nasional peringatan Wafat Yesus Kristus dan Kebangkitan Yesus Kristus atau Hari Paskah.Tanggal merah tersebut sebagaimana telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Lantas, kapan tanggal merahnya dan berapa lama durasi liburnya?Baca juga: Tanggal Merah 18 April 2025 Libur Apa? Siap-siap Long Weekend Lagi!Daftar Tanggal Long Weekend Paskah 2025Berdasarkan SKB 3 Menteri, periode long weekend ini dimulai dari 18 April 2025 yang ditetapkan sebagai hari libur nasional Wafat Yesus Kristus, dan berakhir pada 20 April 2025 yang ditetapkan sebagai hari libur nasional Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah. Dengan begitu, total ada 3 hari libur dalam periode long weekend ini.Berikut ini daftar tanggalnya:Jumat, 18 April 2025: Libur nasional Wafat Yesus KristusSabtu, 19 April 2025: Libur akhir pekanMinggu, 20 April 2025: Libur akhir pekan/Libur Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)Baca juga: Catat! Ini Daftar Tanggal Long Weekend Setelah Libur Lebaran 2025Libur Nasional Jumat Agung dan Hari PaskahSebagai informasi, Jumat Agung diperingati oleh umat Kristiani untuk mengenang peristiwa penyaliban dan wafatnya Yesus Kristus di kayu salib. Hari ini menjadi momen refleksi dan mengenang pengorbanan besar dalam ajaran Nasrani.Adapun Hari Paskah merupakan perayaan keagamaan umat Kristiani yang menandai kebangkitan Yesus Kristus pada hari ketiga setelah penyaliban. Dalam keyakinan Kristiani, Paskah melambangkan kemenangan atas dosa dan kematian.Di Indonesia, peringatan Wafat Yesus Kristus (Jumat Agung) dan Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah) telah ditetapkan sebagai hari libur nasional keagamaan. Penetapan ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur.Keppres tersebut menggantikan dan mencabut sejumlah regulasi sebelumnya, termasuk Keppres Nomor 251 Tahun 1967 dan Keppres Nomor 10 Tahun 1971, untuk menyelaraskan pengaturan hari-hari libur nasional sesuai dengan perkembangan masyarakat dan hukum.Baca juga: Cara Daftar Misa Pekan Suci Paskah 2025 di Gereja Katedral Jakarta