Pria berinisial PGA menjadi korban pemerasan oleh rekan bisnisnya berinisial MR dalam usaha jasa titip (jastip) handphone. MR beralasan handphone dari bisnis jastip tertahan di Bea-Cukai."Pelaku meminta uang sebesar Rp 50.050.000 untuk ganti rugi handphone yang disita oleh Bea-Cukai. Namun Pelapor tidak memiliki uang sebesar Rp 50.050.000," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (12/4/2025).Baca juga: Terciduk Saat Beraksi, Maling Motor di Bogor Tewas Diamuk MassaAde mengatakan pemerasan itu dilakukan MR di toko tempat korban bekerja di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (5/4). Ade mengatakan korban mengaku tidak memiliki uang untuk mengganti rugi handphone yang disita.Mendengar alasan itu, pelaku kembali meminta mobil korban. Pelaku beralasan mobil tersebut menjadi jaminan handphone yang tertahan di Bea-Cukai."Apabila Pelapor tidak memberikan mobil tersebut, Pelaku mengancam Pelapor tidak izinkan pulang ke rumah Pelapor," ujar Ade.Ade mengatakan korban mengaku ketakutan hingga akhirnya memberikan uang senilai Rp 9.900.000 kepada pelaku. Namun pelaku kembali mengancam akan melaporkan korban kepada HRD tempat kerjanya, lantaran uang yang diterima tak sesuai dengan nominal yang diminta."Pelaku mengancam Pelapor kembali bahwa Pelaku akan datang ke kantor Pelapor untuk bertemu dengan HRD," tuturnya.Baca juga: Tampang ART Infal yang Bawa Kabur Barang Mewah Milik Majikan di Jaksel
Simak juga Video: Bea Cukai Tindak 31 Ribu Kasus Penyelundupan dari Sejak Januari 2024