Haji dan umrah merupakan dua ibadah mulia dalam Islam yang dilaksanakan di Tanah Suci Makkah. Keduanya memiliki keutamaan tersendiri dan menjadi dambaan setiap muslim yang mampu secara fisik maupun finansial.Namun, muncul pertanyaan yang sering ditanyakan tentang apakah kita harus mendahulukan umrah atau haji terlebih dahulu? Lantas, bagaimana urutan ibadah yang dilakukan oleh Rasulullah SAW, apakah beliau menunaikan umrah dulu atau haji dulu?Baca juga: Cek Keberangkatan Haji Bisa Lewat Online, Begini Tata CaranyaNabi Muhammad Umrah DuluBerdasarkan penjelasan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nabi Muhammad SAW terlebih dahulu melaksanakan ibadah umrah sebelum menunaikan ibadah haji. Urutan ini menjadi dasar bagi sebagian ulama dalam membolehkan umrah dilakukan sebelum haji.Pernyataan ini merujuk pada sebuah riwayat yang menceritakan sahabat Ikrimah bin Khalid yang bertanya kepada Ibnu Umar RA perihal legalitas pelaksanaan umrah sebelum ibadah haji. Ibnu Umar kemudian menjawab bahwa hal tersebut diperbolehkan, sebagaimana Rasulullah SAW pun pernah melakukannya.أَنَّ عِكْرِمَةَ بْنَ خَالِدٍ سَأَلَ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنِ الْعُمْرَةِ قَبْلَ الْحَجِّ، فَقَالَ : لَا بَأْسَ. قَالَ عِكْرِمَةُ : قَالَ ابْنُ عُمَرَ : اعْتَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يَحُجَّArtinya: Bahwa Ikrimah bin Khalid bertanya kepada Ibnu Umar RA tentang melaksanakan umrah sebelum haji. Maka Ibnu Umar menjawab, "Tidaklah mengapa." Ikrimah berkata, berkata Ibnu Umar RA, "Nabi ﷺ melaksanakan umrah sebelum haji." (HR Bukhari no 1651).Berdasarkan hadits tersebut, mendahulukan umrah dibanding haji juga bukan perkara yang salah atau dilarang.Baca juga: Daftar Barang yang Tidak Boleh Masuk Koper Jemaah Haji 2025Umrah atau Haji Dulu?Pertanyaan tentang mana yang sebaiknya didahulukan umrah atau haji sering kali muncul karena realitas pelaksanaan haji yang tidak mudah. Antrian haji yang sangat panjang dan bisa memakan waktu bertahun-tahun menjadi salah satu kendala utama bagi banyak calon jemaah.Sementara itu, umrah menjadi pilihan yang lebih fleksibel karena dapat dilakukan kapan saja sepanjang tahun. Hal ini membuat banyak muslim memilih menunaikan umrah terlebih dahulu sebagai bentuk pelepas rindu ke Tanah Suci sebelum akhirnya menunaikan haji ketika waktunya tiba.Menurut Miftah Faridl dan Budi Handrianto dalam buku Antar Aku ke Tanah Suci, pilihan untuk menunaikan umrah terlebih dahulu atau langsung melaksanakan haji sebaiknya disesuaikan dengan kondisi masing-masing jemaah. Hal ini terutama bergantung pada kesiapan fisik dan kemampuan finansial yang dimiliki pada saat itu.Namun, perlu dipahami bahwa menunaikan umrah tidak serta merta menghapus kewajiban menjalankan ibadah haji. Seseorang yang sudah melaksanakan umrah tetap berkewajiban menunaikan haji jika telah memenuhi syarat mampu.Kembali mengutip laman MUI, hal Ini dijelaskan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam karyanya Fath al-Bari:أَنَّ الْعُمْرَةَ فِي رَمَضَانَ تَعْدِلُ الْحَجَّةَ فِي الثَّوَابِ لَا أَنَّهَا تَقُومُ مَقَامَهَا فِي إسْقَاطِ الْفَرْضِ لِلْإِجْمَاعِ عَلَى أَنَّ الِاعْتِمَارَ لَا يُجْزِئُ عَنْ حَجِّ الْفَرْضِ"Bahwa umrah di bulan Ramadan itu setara haji dalam pahalanya saja, bukan berarti umrah dapat menggantikan haji sehingga kewajiban haji dapat gugur karena ulama telah sepakat (ijma) bahwa umrah tidak dapat menggugurkan kewajiban haji." (Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari, juz 3, hlm 604)Pada kesimpulannya, hukum melaksanakan umrah sebelum haji pada dasarnya diperbolehkan. Namun penting untuk dipahami bahwa umrah tidak menggantikan kewajiban haji, karena seseorang yang telah berumrah tetap wajib menunaikan haji jika ia memenuhi syarat istitha'ah atau kemampuan.Wallahu a'lam.Baca juga: Amalan yang Pahalanya Setara Haji dan Umrah