5 Fakta Pria Penganiaya Satpam RS di Bekasi Ditangkap di Bandara

5 Fakta Pria Penganiaya Satpam RS di Bekasi Ditangkap di Bandara

mea2025/04/12 07:04:20 WIB
Potret pria inisial AFET yang viral menganiaya satpam RS di Bekasi kini memakai rompi tahanan. (Maulani Mulianingsih/detikcom)

Kasus penganiayaan terhadap pria inisial S (39), satpam RS Mitra Keluarga Bekasi memasuki babak baru. Pelaku, pria inisial AFET (25) yang merupakan keluarga dari pihak pasien, akhirnya ditangkap polisi.AFET ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Kamis (10/4) malam. Sebelumnya, polisi telah melayangkan panggilan untuk pemeriksaan, namun AFET saat itu diketahui berada di Pontianak, Kalimantan Barat.Sebagai informasi, penganiayaan itu terjadi pada Sabtu malam, tanggal 29 Maret 2025. Saat itu AFET datang untuk menjenguk keluarganya yang dirawat di IGaD RS Mitra Bekasi.AFET saat itu datang dengan kendaraan berknalpot racing hingga akhirnya ditegur oleh satpam S. Namun, ia tidak terima hingga mendorong korban lalu membantingnya sampai kejang-kejang dan muntah darah.Kondisi S saat ini mulai membaik setelah sempat kritis selama beberapa hari. Sementara pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.Kuasa hukum korban, Subadria Nuka, menyampaikan apresiasi atas penangkapan pelaku setelah menghilang selama 12 hari. Pihak korban meminta pelaku dihukum berat."Kami juga mengapresiasi atas kinerja Satreskrim Polres Bekasi Kota, yaitu ada Kasat Reskrim, ada Bang Binsar, mudah-mudahan ke depannya terang-benderang dibuka, sehingga pelaku bisa dijerat seberat-beratnya," tutur Subadria di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (11/4).Baca juga: Pria yang Viral Aniaya Satpam RS di Bekasi Ditangkap!

Berikut fakta-faktanya yang dirangkum detikcom, Sabtu (13/4/2025).1. Penganiaya Jadi Tersangka dan DitahanPria berinisial AFET ditangkap polisi atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan satpam RS Mitra Bekasi kejang-kejang dan muntah darah. AFET ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Kamis (10/4) malam setelah sebelumnya terbang ke Pontianak, Kalimantan Barat.Polisi kemudian melakukan pemeriksaan marathon terhadapnya. Hasil pemeriksaan tersebut, AFET kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi."Kita sampaikan bahwa Terlapor sudah kita tingkatkan dari terlapor menjadi tersangka dan kita lakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, kepada wartawan, Jumat (11/4).2. Terancam Hukuman 5 Tahun PenjaraPolisi menjerat AFET dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Korban diketahui mengalami luka berat akibat penganiayaan tersebut."Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," tutur Kompol Binsar.Baca juga: Pria Aniaya Satpam RS di Bekasi Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya