Polisi berhasil menangkap pria berinisial AFET yang menganiaya satpam RS Mitra Keluarga Bekasi, Sutiyono (39). Kuasa hukum Sutiyono, Subadria Nuka, mengapresiasi langkah cepat polisi."Akhirnya penantian kami mendampingi korban kurang lebih 10 hari, jalan 12 hari ya, telah selesai dengan adanya jawaban tersangka, ada tersangka dari Polres Metro Bekasi Kota," tutur Subadria Nuka di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (11/4/2025).Baca juga: Penganiaya Bantah Banting Satpam RS di Bekasi: Saling Dorong Terus KepelesetSubadria meminta kasus penganiayaan ini diusut tuntas. Subadria berharap pelaku dijerat dengan hukuman yang seberat-beratnya."Kami juga mengapresiasi atas kinerja Satreskrim Polres Bekasi Kota, yaitu ada Kasat Reskrim, ada Bang Binsar, mudah-mudahan ke depannya terang-benderang dibuka, sehingga pelaku bisa dijerat seberat-beratnya," tutur Subadria.Subadria mengatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini. Ia berharap kasus penganiayaan ini segera disidangkan."Pastinya kami akan selalu update nanti ke penyidik, ke Polres, kita akan update terus, kita akan tanyakan terus, kita minta ini kalau bisa jangan dilama-lamakan, harus cepat supaya bisa langsung naik ke meja hijau," tutur Subadria.Diketahui AFET melakukan penganiayaan dengan mendorong hingga membanting korban S. Atas tindakan tersebut korban S sempat kejang-kejang hingga tidak sadarkan diri sebelum akhirnya dirawat di Rumah Sakit.Kini AFET telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat. AFET terancam pidana penjara paling lama 5 tahun.Baca juga: Penganiaya Satpam RS di Bekasi Ngaku Menyesal Usai Ditangkap PolisiLihat juga Video: Istri Satpam yang Dibunuh Majikan Cerita Komunikasi Terakhir dengan Almarhum