Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jawa Tengah (Jateng) menggelar program pemutihan pajak. Sebanyak 78 ribu objek pajak kembali aktif berkat program tersebut dan total penerimaan negara yakni Rp 96,39 miliar.Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso menyampaikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai sejak 8 April 2025 berhasil menarik antusiasme tinggi dari masyarakat."Data sementara, data tiga hari dari tanggal 8-10, total 78.561 objek pajak kendaraan memanfaatkan program pemutihan," kata Nadi saat dihubungi detikJateng, Jumat (11/4/2025).Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Blora Tembus Rp 2,5 M dalam 3 HariProgram pemutihan ini memberikan pembebasan denda atas tunggakan pajak kendaraan untuk tahun 2024 ke belakang, dengan syarat wajib pajak membayar pajak tahun berjalan di 2025. Berdasarkan data yang dimiliki Bapenda Jateng, total penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) mencapai Rp 96,39 miliar."Hanya dalam tiga hari PKB pokok bayarnya mencapai Rp 96,39 miliar. PKB pokok tahun pajak 2025 Rp 19 miliar, PKB pokok tunggakan bebas Rp 33 miliar," paparnya.Kota Semarang Catat Pemutihan Pajak TertinggiSecara regional, Kota Semarang menyumbang jumlah tertinggi pengguna program pemutihan. Lalu disusul Cilacap dengan lebih dari 4.210 objek pajak."Paling banyak di Kota Semarang, karena ada Semarang I, II, III. Objeknya 5.559. Kemudian Cilacap itu ada 4.210 objek," jelasnya.Nadi juga mengungkapkan banyak kendaraan lama yang sebelumnya tidak diketahui keberadaannya, kini kembali muncul, dan membayar pajak. Dari catatannya, ada wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan bermotor hingga 10 tahun."Bayangkan itu 10 tahun yang sebenarnya mungkin bagi kita sudah tidak terhitung ya. Kita nggak tahu 10 tahun itu kendaraan pada ke mana, siapa tahu hilang atau rusak, tiba-tiba muncul," kata Nadi."Bayangkan misal Fortuner yang pajaknya sekitar Rp 7 juta setahun lah. Dia kemudian hanya bayar satu tahun, Rp 7 juta kemudian aktif. Untung banget," lanjut Nadi.Ia memperkirakan sebagian besar kendaraan yang menunggak yakni kendaraan roda dua. Nadi menilai kondisi ini menguntungkan masyarakat yang ingin menjual kendaraan karena nilainya kembali tinggi setelah statusnya aktif.Nadi menegaskan program pemutihan tunggakan pokok pajak bertema 'Tak Diskon Maka Tak Sayang' ini hanya diberikan satu kali sesuai kebijakan Gubernur Jateng. Oleh karenanya, para wajib pajak diminta memanfaatkan momen tersebut sebaik mungkin hingga 30 Juni mendatang."Namanya pengampunan, Pak Gubernur menyampaikan, hanya sekali. Kalau pembebasan denda hampir setiap tahun," jelasnya.Meski mendapat sambutan luas, program ini juga dihadapkan dengan lonjakan pengunjung akibat bersamaan dengan libur Lebaran. Nadi meminta agar masyarakat tidak menumpuk di awal dan memanfaatkan waktu hingga akhir Juni.Baca juga: Warga Klaten Antusias Pemutihan Pajak, Antrean di Samsat Luber ke Jalan