Tampang Ayah-Paman yang Cabuli Anak 5 Tahun di Garut

Tampang Ayah-Paman yang Cabuli Anak 5 Tahun di Garut

sud2025/04/11 15:49:13 WIB
Tampang Ayah dan Paman Pelaku Pencabulan Bocah 5 Tahun. Foto: Hakim Ghani

Polisi menetapkan YMA (24) dan YMU (31) sebagai tersangka dalam kejadian pencabulan terhadap seorang anak berumur lima tahun. YMA dan YMU merupakan ayah kandung dan paman korban.YMA dan YMU tertunduk lesu saat digiring polisi menuju tahanan. Keduanya mengenakan kaus tahanan Mapolres Garut.Baca juga: Bocah 5 Tahun Hilang Tenggelam Saat Bermain di Sungai CikaenganMenurut Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, aksi pencabulan yang dilakukan YMA dan YMU terungkap berkat laporan tetangga korban, yang curiga dengan keadaan korban. Korban mengaku mengeluh sakit kemaluan. Kemudian, saksi membawa korban ke Puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, pihak puskesmas menyarankan agar korban divisum."Kami kemudian mengamankan tiga orang terduga pelaku pada awalnya. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata hanya dua pelaku yang melakukan aksi pencabulan," kata Joko.Selain YMA dan YMU, polisi juga sebelumnya mengamankan kakek korban berinisial ES (57). Namun, dari hasil penyelidikan, ES tidak terlibat.Setelah diamankan, YMA dan YMU kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya diketahui mencabuli korban di waktu yang berbeda."Kejadiannya berlangsung di rumah kakek korban," ungkap Joko.Menurut Joko, saat ini pihaknya sedang mendalami berapa kali para pelaku melakukan aksi pencabulan, hingga motif kejadian ini. "Sementara motifnya karena para pelaku bernafsu," ungkap Joko.Baca juga: Tragis! Anak Usia 5 Tahun Dicabuli Ayah-Paman di Rumah KakekKorban sendiri tinggal bersama ayah dan kakek-neneknya, setelah sang ayah bercerai dengan ibunya. Aksi pencabulan ini, diduga kuat terjadi setelah sang nenek meninggal dunia beberapa waktu lalu.Para pelaku kini ditahan polisi. Mereka terancam penjara hingga lebih dari 15 tahun setelah dijerat dengan UU Perlindungan Anak.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya