Pemutihan Pajak Kendaraan di Blora Tembus Rp 2,5 M dalam 3 Hari

Pemutihan Pajak Kendaraan di Blora Tembus Rp 2,5 M dalam 3 Hari

dil2025/04/11 14:46:33 WIB
Pelaksanaan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 di UPPD Samsat Blora, Jumat (11/4/2025). Foto: dok. Pemkab Blora

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan dengan menghapus denda serta tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya berlaku di Jawa Tengah sejak 8 April sampai 30 Juni 2025. Baru tiga hari berjalan, total pajak yang dikumpulkan di Blora mencapai Rp 2,5 miliar."Alhamdulillah selama tiga hari, hari pertama kita dapat Rp 1.016.228.000, hari kedua Rp 836.482.500, hari ketiga Rp 672.978.500," kata Bupati Blora Arief Rohman saat meninjau pelaksanaan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 di UPPD Samsat Blora, Jumat (11/4/2025)."Tiga hari ini Blora Rp 2.525.689.000, antusiasme yang luar biasa. Dengan jumlah kendaraan hampir 6 ribu unit selama tiga hari, terus kita dorong semoga nanti bisa akan terus maksimal," sambungnya.Arief menjelaskan Forkopimda akan mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak ini secara door to door maupun jemput bola dengan Samsat Keliling.Baca juga: Warga Klaten Antusias Pemutihan Pajak, Antrean di Samsat Luber ke Jalan"Tunggakan Blora itu hampir sekitar 40 miliar. Kita libatkan Forkopimcam, saya minta Pak Camat dengan Kapolsek Danramil, Pak Kades/Kalur dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT/RW untuk door to door. Kita punya datanya mana saja yang nunggak akan kita ingatkan," ujar Arief.Salah satu warga Blora yang memanfaatkan program pemutihan pajak, Tarso, mengaku tidak membayar pajak kendaraannya selama 6 tahun karena faktor ekonomi."Bayarnya cuma Rp 460.000, programnya sangat membantu sekali," kata Tarso.Baca juga: Terlalu! Pelaku Campur 4.000 Liter Air di Kasus Pertalite Oplosan SPBU Klaten

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya