Sistem jaminan sosial yang berlaku di Indonesia saat ini diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Program ini menjadi andalan masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan yang memadai dan tentunya dengan harga terjangkau.Sehingga informasi tentang iuran BPJS Kesehatan menjadi penting untuk diketahui masyarakat. Lalu, apa ada perubahan pada iuran BPJS Kesehatan di April 2025? Simak informasi selengkapnya berikut ini.Baca juga: Cara Daftar New Rehab Beserta Info Kantor BPJS Kesehatan di JatimApakah Iuran BPJS Kesehatan Berubah?Pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat perubahan ketentuan penerapan tarif baru pada Juli 2025. Skema iuran BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan seiring penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang ada saat ini.Meskipun peraturan baru sudah ditetapkan, besaran iuran BPJS Kesehatan baru akan diumumkan pada 1 Juli 2025. Sesuai ketentuan Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024 yang memberikan tenggat waktu kepada pemerintah untuk menetapkan tarif, manfaat, dan biaya pelayanan kesehatan.Baca juga: Batas Usia Pensiun Pekerja TerbaruIuran BPJS Berlaku 8 April 2025Peraturan iuran BPJS Kesehatan saat ini masih mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Skema iuran BPJS Kesehatan terbagi ke dalam beberapa kategori peserta, di antaranya sebagai berikut.Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran peserta PBI dibayarkan langsung Pemerintah.Pekerja Penerima Upah (PPU) di Pemerintah
Bagi pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, dan pejabat negara, iuran BPJS Kesehatan adalah 5% dari gaji atau upah bulanan. Rinciannya, 4% dibayar oleh pemberi kerja, dan 1% oleh peserta.Pekerja Penerima Upah (PPU) di BUMN, BUMD, dan Swasta