Unpad DO Dokter Priguna Buntut Kasus Pemerkosaan Anak Pasien

Unpad DO Dokter Priguna Buntut Kasus Pemerkosaan Anak Pasien

dir2025/04/10 19:55:35 WIB
Dokter Priguna Pemerkosa Anak Pasien (Foto: Wisma Putra/detikJabar)

Universitas Padjadjaran (Unpad) langsung bertindak cepat usai adanya kasus mahasiswa PPDS Fakultas Kedokteran atas nama Priguna Anugerah melakukan pemerkosaan terhadap anak pasien di RSHS Bandung. Unpad pun memberikan hukuman Drop Out (DO) terhadap Priguna.Menurut Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi, bahwa Priguna telah dilakukan sidang etik oleh Unpad. Dalam sidang tersebut Priguna langsung di nonaktifkan sebagai mahasiswa PPDS dari Fakultas Kedokteran.Baca juga: Kondisi FH Usai Jadi Korban Pemerkosaan Dokter PrigunaDandi menjelaskan, sidang etik sendiri dilakukan tepatnya pada 18 Maret 2025 lalu. Dari sidang etik tersebut, dikeluarkan surat skorsing terlebih dahulu agar Priguna tidak melakukan kegiatan apapun di RDSHS."Sidang etik di departemen dilakukan langsung begitu mendapat laporan tanggal 18 Maret 2025. Kemudian tanggal 19 Maret 2025 keluar surat skorsing bagi yang bersangkutan untuk tidak lagi melakukan kegiatan pendidikan di RSHS sambil menunggu keluarnya SK pemberhentian kuliah atau DO," ujar Dandi kepada detikJabar, Kamis (10/4/2025).Untuk saat ini, masih kata Dandi, Unpad telah menyelesaikan SK secara resmi bahwa Priguna diberikan hukuman Drop Out (DO) atau dikeluarkan dari Unpad."Berhubung administrasi terhalang libur lebaran, maka SK DO baru terbit Senin kemarin. Tapi sebelum terbit pun, yang bersangkutan sudah dilarang untuk melakukan kegiatan di RSHS," katanya.Unpad Tawarkan Pendampingan Hukum-Psikolog Kepada KorbanUnpad memberikan penawaran pendampingan hukum maupun psikologi terhadap korban pemerkosaan dari mahasiswa PPDS Fakultas Kedokteran atas nama Priguna Anugerah. Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Unpad Prof. Zahrotul Rusyda Hinduan menuturkan, pihak Unpad sendiri telah menghubungi pihak dari keluarga korban untuk menawarkan hal tersebut."Jadi memang pada dasarnya kami melalui media tor tertentu sudah bisa berkontak dengan keluarga korban. Kami sudah bertanya apa yang bisa kami fasilitasi karena memang kami punya fakultas hukum, punya fakultas psikologi, memang sampai dengan saat ini mereka belum punya pendamping hukum," tuturnya.Disampaikan Zahrotul, Unpad memiliki fasilitas seperti di bidang hukum maupun bidang psikologi. Fasilitas tersebut dapat diminta langsung jika dibutuhkan oleh korban.Baca juga: Kata Unpad soal Sosok Dokter Priguna Pemerkosa Anak Pasien RSHS"Kemudian untuk pendampingan psikologis sudah dinyatakan sudah ada di PPA Dinas Provinsi Jawa Barat, tapi kami juga menawarkan kalau misalnya mau didampingi psikolog kami, kami juga akan siap membantu," katanya."Karena kami juga ingin memastikan bahwa korban itu mendapatkan haknya secara hukum dan psikologis karena kan ini bukan kejadian yang menyenangkan," pungkasnya.Sebelumnya, Priguna Anugerah P, oknum Residen Anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) di RSHS Bandung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap pasien wanita. Kasus ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian, dan dokter tersebut telah dinonaktifkan dari tugas medisnya.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya