Brigadir Ade Kurniawan, anggota Ditintelkam Polda Jateng (Jawa Tengah) yang menganiaya bayi dua bulan hingga tewas, divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, ia mengaku masih pikir-pikir atas putusan itu.Sidang Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin AKBP Edi Wibowo sore ini menyatakan tindakan Ade Kurniawan merupakan perbuatan tercela. Ia divonis PTDH serta dipatsus 15 hari.Namun saat majelis memberi kesempatan kepada Ade untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut, Ade mengaku masih pikir-pikir terhadap putusan yang dibacakan.Baca juga: Pengacara Sebut Keluarga Korban Puas Brigadir Ade Pembunuh Bayi Dipecat"Untuk terduga pelanggar dan didampingi pendamping, apakah menerima putusan ataukah masih pikir-pikir?" tanya Edi dalam sidang kode etik di Mapolda Jateng, Semarang, Kamis (10/4/2025)."Masih pikir-pikir, Komandan," jawab Ade.Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menyampaikan Ade diberi waktu hingga tiga hari untuk kemudian memutuskan apakah menerima putusan atau akan mengajukan banding.Pengacara Brigadir Ade Kurniawan, Moh Harir di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kamis (10/4/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng"Tadi setelah diputus PTDH, yang bersangkutan menyatakan akan pikir-pikir. Dari pikir-pikir ini yang bersangkutan masih diberikan waktu 3 hari untuk menyatakan apakah pikir-pikir atau menerima," jelasnya usai sidang.Sementara itu, pengacara Ade Kurniawan, Moh Harir, menyatakan kliennya akan memanfaatkan waktu tiga hari untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk opsi banding."Klien kami tadi mengonfirmasi akan mengajukan banding selama tiga hari ini," kata Harir.Ia sempat meminta maaf karena tindakan Ade telah membuat gaduh. Namun menurutnya, keputusan sidang kode etik bukan akhir dari segalanya, dan pihaknya akan menguji kembali keabsahan putusan tersebut."Yang diputus sidang kode etik ini masih bisa kita perjuangkan. Jadi klien kami pikir-pikir dan harapannya banding akan dimenangkan klien kami," jelasnya."Pelanggaran kode etik tidak serta merta diputus sidang hari ini. Ada hal-hal yang harus kita uji juga terkait apakah unsur dalam pasal yang disidangkan itu sudah benar terpenuhi atau belum," lanjutnya.Baca juga: Brigadir Ade Pembunuh Bayi Dipecat dari Polri!Terkait dugaan pidana, Harir menegaskan status Brigadir AK masih sebagai tersangka, dan proses hukum akan terus berjalan. Menurutnya, tindakan Ade Kurniawan yang disebut menghilangkan nyawa anak di bawah umur masih belum terbukti secara pasti sehingga masih bisa diuji."Belum secara pasti apakah saudara Ade Kurniawan benar-benar melakukan tindak pidana. Jadi kita akan uji di pengadilan. Kami akan membongkar terkait fakta hukum yang sebenarnya," ujar dia."Kita akan menjalani upaya hukum yang dicadangkan klien kami. Klien kami ingin tetap menjadi bagian dari Polri," lanjutnya.Diberitakan sebelumnya, seorang oknum anggota Polda Jawa Tengah dilaporkan menganiaya bayi usia 2 bulan hingga meninggal. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng saat ini menangani laporan tersebut. Bayi berinisial AN itu ternyata anaknya sendiri dari perempuan berinisial DJ.Laporan yang dilayangkan menggunakan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat. Hari ini ia mengikuti sidang kode etik di ruang sidang Polda Jateng sekitar pukul 10.30 WIB.Baca juga: 6 Saksi Dihadirkan di Sidang Etik Brigadir Ade, Ada Ibu Korban hingga Atasan