5 Faktor Ini Bisa Membuat Makanan Halal Menjadi Haram

5 Faktor Ini Bisa Membuat Makanan Halal Menjadi Haram

dfl2025/04/11 11:30:00 WIB
Foto: Getty Images/LeoPatrizi

Walaupun menggunakan bahan halal ternyata makanan bisa menjadi haram. Ada alasan makanan yang bersertifikasi halal menjadi haram dikonsumsi Muslim.Menjadi negara dengan mayoritas penduduknya Muslim, peran Majelis Ulama Indonesia sebagai pemerhati kehalalan makanan penting fungsinya. Memastikan semua makanan yang beredar memiliki kejelasan antara fatwa halal dan haramnya harus dilakukan dengan baik.Ternyata walaupun sudah memiliki sertifikasi halal, ada beberapa makanan yang berubah statusnya. Makanan-makanan ini menjadi haram untuk dikonsumsi bagi seorang Muslim.Alasannya tak hanya terletak pada bahan yang digunakan. Namun ada beberapa faktor yang ternyata dapat merusak kehalalan suatu makanan sebelum dikonsumsi.Baca juga: 10 Hidangan Tradisional Indonesia yang Mulai Langka, Pernah Cicip?Berikut ini 5 faktor yang dapat merusak kehalalan makanan:Cara memperoleh makanan menentukan status kehalalannya. Foto: Getty Images/LeoPatrizi1. Cara MemperolehIslam tidak hanya menitikberatkan pada jenis makanan apa yang dikonsumsi. Tetapi bagaimana proses memperoleh makanan tersebut juga sangat bergantung pada fatwanya.Makanan yang halal harus diperoleh dengan cara yang baik dan sesuai syariat. Makanan yang didapatkan dari hasil mencuri atau dibeli dengan uang hasil korupsi atau riba maka fatwanya haram dikonsumsi.Melansir iHatec, makanan yang didapatkan dari cara yang haram termasuk dalam kategori haram sababi. Sementara jika yang sudah ditetapkan mutlak haram oleh Alquran termasuk kategori haram aini.2. Pengolahan yang Tak TepatPengolahan makanan yang diperhatikan dalam Islam tidak sekadar cara memasaknya saja. Tetapi prosesnya dari hulu ke hilir seperti bagaimana sebuah hewan untuk disembelih diperlakukan beserta cara penyembelihannya juga menentukan status kehalalannya.Dalam Alquran surat Al-Maidah ayat 3, tata cara penyembelihan hewan berdasarkan syariat Islam disebutkan di dalamnya. Hewan yang disembelih bukan atas nama Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam oleh binatang buas haram untuk dikonsumsi Muslim.Sehingga senantiasa umat Muslim dianjurkan untuk selalu mengonsumsi daging hewan yang diucapkan Bismillahirrahmanirrahim pada proses penyembelihannya. Jika tidak, dagingnya akan tergolong dzaat yang sifatnya menjadi haram walaupun berupa sapi, kambing, atau ayam yang dihalalkan dalam Islam.Faktor lain yang merusak kehalalan makanan berlanjut di halaman berikutnya.3. Kontaminasi Zat HaramMengutip detikHikmah, disebutkan dalam buku Pengantar Kaidah Fiqih Kubro ada gambaran yang menjelaskan tentang bercampurnya makanan halal dan haram. Misalnya, apabila terdapat 1 kilogram daging sapi yang halal dan diolah bersama dengan daging babi maka hukumnya menjadi haram.Walaupun hanya bercampur setetes saja zat haram ke dalam makanan halal yang lebih banyak namun statusnya dinyatakan oleh MUI dan BPOM sebagai golongan makanan haram untuk Muslim. Maka senantiasa umat Muslim dianjurkan untuk selalu memeriksa bahan-bahan yang digunakan dalam sebuah produk makanan.Kontaminasi tak hanya dari proses pencampuran bahan secara langsung. Tetapi juga bisa melalui kontaminasi tidak langsung dari peralatan bekas memasak bahan makanan haram yang kemudian digunakan untuk memasak bahan makanan halal.4. SyubhatMakanan syubhat atau yang meragukan disarankan untuk tidak dikonsumsi Muslim. Foto: Getty Images/LeoPatriziDi tengah-tengah antara makanan halal dan haram ada golongan makanan syubhat. Secara harfiah golongan ini diartikan sebagai makanan yang meragukan karena tak jelas statusnya.Buku Hukum Pidana Islam yang ditulis M. Nurul Irfan mendefinisikan syubhat sebagai kemiripan, persamaan, keserupaan, dan ketidakjelasan segala sesuatu. Hadits Riwayat Bukhari menjelaskan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wassalam menyarankan untuk menjauhi makanan yang syubhat selayaknya menjauhi makanan haram:"Yang halal sudah jelas dan yang haram juga sudah jelas. Namun, di antara keduanya ada perkara syubhat yang tidak diketahui oleh banyak orang. Maka barangsiapa yang menjauhi diri dari yang syubhat berarti telah memelihara agamanya dan kehormatannya. Dan barangsiapa yang sampai jatuh (mengerjakan) pada perkara-perkara syubhat, sungguh dia seperti seorang penggembala yang menggembalakan ternaknya di pinggir jurang yang dikhawatirkan akan jatuh ke dalamnya."5. KadaluarsaHalal yang dimaksud dalam ajaran Islam ialah yang aman dan menyehatkan. Sehingga makanan dengan risiko menimbulkan penyakit juga tak bisa tergolong sebagai makanan yang halal layaknya makanan kadaluarsa.Setiap produk makanan, apalagi makanan kemasan, tentu memiliki masa konsumsi terbaiknya masing-masing yang tercantum pada kemasan. Ketika menemukan makanan kadaluarsa, umat Muslim tidak dianjurkan untuk mengonsumsinya.iHatec menyebut makanan yang halal thayyiban harus memenuhi unsur kelayakan dikonsumsi termasuk dari segi waktu. Makanan yang kadaluarsa dikhawatirkan dapat memberikan efek negatif yang membahayakan tubuh dan menjadi sumber penyakit.Baca juga: 5 Camilan Indonesia Masuk Daftar Makanan Kaki Lima Terbaik versi TasteAtlas

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya