Syarat dan Tata Cara Pengeringan Tanah di BPN Beserta Biayanya

Syarat dan Tata Cara Pengeringan Tanah di BPN Beserta Biayanya

par2025/04/10 15:28:59 WIB
Ilustrasi BPN. Foto: Dok Kementerian ATR/BPN

Pengeringan tanah selama ini dikenal sebagai proses alih lahan perseorangan, badan, hingga pihak-pihak lainnya yang memiliki tujuan tertentu. Lantas, apa sajakah syarat pengeringan tanah dan bagaimana caranya?Menurut buku 'Panduan Praktis Mengurus: Imb Rumah Tinggal' karya Yuni Dwi, ST, dijelaskan bahwa pengeringan lahan biasanya disebut juga sebagai perubahan penggunaan tanah. Hal ini melibatkan proses izin yang peruntukannya bagi penggunaan tanah pertanian menjadi non pertanian. Biasanya proses tersebut dilakukan guna mengubah tanah pertanian menjadi pembangunan tempat tinggal, usaha, hingga tujuan lainnya.Inilah yang membuat proses pengeringan tanah melibatkan berbagai syarat, prosedur, hingga jangka waktu tertentu. Oleh karenanya, bagi detikers yang ingin melakukan pengeringan tanah, terdapat informasi yang perlu untuk diketahui. Artikel ini akan merangkumnya secara rinci, sehingga simak uraiannya berikut.Baca juga: Apa Itu Tarif Resiprokal yang Diterapkan AS? Ini Pengertian, Tujuan-DampaknyaSyarat Pengeringan Tanah di BPNTerkait dengan syarat pengeringan tanah salah satunya diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Data Lahan Sawah Terhadap Data Pertanahan dan Tata Ruang, Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi, dan Pemberian Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah Pada Lahan Sawah yang Dilindungi, bahwa terdapat syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan rekomendasi perubahan penggunaan tanah. Namun demikian, hal ini hanya berlaku bagi lahan sawah yang ditetapkan sebagai lahan sawah yang dilindungi atau LSD.Merujuk dari peraturan tersebut dapat diketahui bahwa LSD adalah lahan sawah yang dipertahankan fungsinya dengan tujuan ketahanan pangan nasional. Lebih lanjut, tertuang dalam Pasal 13 ayat (3) bahwa terdapat sejumlah persyaratan dokumen yang harus dilengkapi untuk mengajukan permohonan rekomendasi perubahan penggunaan tanah. Adapun bunyi dari ayat tersebut adalah sebagai berikut:"Permohonan rekomendasi yang diajukan oleh perorangan atau badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan berupa:a. surat permohonan rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada LSD;

b. surat pernyataan komitmen pembangunan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun;

c. peta atau sketsa lokasi yang dimohon;

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya