Tanggal 20 April setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Konsumen Nasional di Indonesia. Meskipun belum sepopuler hari besar nasional lainnya, momen ini memegang peranan penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen.Hari Konsumen Nasional bukan hanya bentuk apresiasi terhadap konsumen, tetapi juga momentum untuk mendorong terciptanya konsumen yang cerdas dan kritis, serta pelaku usaha yang beretika dalam menjalankan bisnisnya.Melalui peringatan ini, diharapkan publik makin sadar bahwa mereka memiliki kekuatan untuk menentukan kualitas pasar dan arah pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus mendukung produk-produk dalam negeri agar mampu bersaing di tingkat global.Baca juga: Apa Itu Black Friday? Ini Arti dan SejarahnyaSejarah Hari Konsumen NasionalDilansir dari laman Lingkar Studi Sains FMIPA UGM, setiap tanggal 20 April, Indonesia memperingati Hari Konsumen Nasional sebagai bentuk penghargaan terhadap peran strategis konsumen dalam perekonomian nasional.Namun, tak banyak yang mengetahui sejarah dan makna penting di balik peringatan ini. Hari Konsumen Nasional bukan sekadar seremoni, tetapi menjadi simbol perjuangan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajiban sebagai konsumen.Penetapan Hari Konsumen Nasional didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012, yang merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 20 April dipilih karena merupakan tanggal pengesahan UU Perlindungan Konsumen, sebagai tonggak awal peraturan perlindungan hak konsumen secara nasional.Hari Konsumen Nasional bertujuan mendorong terciptanya konsumen cerdas yang mampu mengenali dan memperjuangkan haknya, serta pelaku usaha yang beretika dan bertanggung jawab. Peringatan ini diharapkan kesadaran kolektif bahwa konsumen memiliki posisi strategis dalam menentukan arah dan kualitas pertumbuhan ekonomi nasional.Sayangnya, perlindungan terhadap konsumen di Indonesia masih menemui banyak tantangan. Masih banyak kasus sengketa yang tidak terselesaikan, hingga konsumen yang tidak memahami atau tidak sadar akan hak-haknya. Negara berperan penting memberdayakan masyarakat agar tidak terus menjadi pihak yang dirugikan dalam perdagangan dan jasa.Tujuan Hari Konsumen NasionalUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjadi landasan utama dalam penetapan Hari Konsumen Nasional. UU ini memberikan kejelasan tentang hak konsumen seperti hak atas informasi, keamanan, kenyamanan, dan keadilan dalam transaksi.Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 secara resmi menetapkan 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional. Langkah ini menunjukkan komitmen negara dalam memperkuat posisi konsumen di mata hukum dan ekonomi.Hari Konsumen Nasional ditetapkan melalui Keputusan Presiden sebagai wujud komitmen negara dalam mengangkat harkat dan martabat konsumen. Penetapan ini bertujuan memperkuat kesadaran, pemahaman, dan kemampuan konsumen dalam melindungi hak-haknya.Sekaligus mendorong tumbuhnya etika dan tanggung jawab pelaku usaha. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang disahkan pada tanggal 20 April 1999.Selain itu, penetapan Hari Konsumen Nasional merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menanamkan kesadaran kolektif masyarakat tentang pentingnya peran strategis konsumen dalam mendukung terciptanya sistem perekonomian nasional yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan.