Dokter Residen FK Unpad Bius-Perkosa Pendamping Pasien Dihukum Seumur Hidup

Dokter Residen FK Unpad Bius-Perkosa Pendamping Pasien Dihukum Seumur Hidup

dpw2025/04/09 16:17:32 WIB
Ilustrasi wanita sedih. (Foto: Getty Images/kieferpix)

Seorang residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) diduga membius lalu memerkosa seorang pendamping pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung. Insiden ini terjadi pada 18 Maret 2025 dan telah dilaporkan ke kepolisian.Dilansir dari detikNews, Direktur Utama RSHS Rachim Dinata Marsidi membenarkan adanya laporan dugaan pemerkosaan tersebut. Ia mengatakan, residen yang menjadi terduga pelaku telah dikembalikan ke FK Unpad dan tidak lagi menjalani pendidikan di RSHS."Jadi itu sebetulnya kami yang pertama (pelaku) sudah dilaporkan ke polisi ya. Terus untuk residennya sudah kami kembalikan ke fakultas (dikeluarkan). Karena kan dia itu titipan fakultas, bukan pegawai di sini. Jadi PPDS-nya sudah kami kembalikan ke fakultas," ujar Rachim, Rabu (9/4/2025).Baca juga: Dokter Residen FK Unpad Bius dan Perkosa Penunggu PasienRachim menyampaikan bahwaRSHS langsung mengambil tindakan setelah mengetahui kejadian tersebut. Namun, ia menyerahkan detail kronologi kasus kepada pihak FK Unpad."Jadi karena kan kami juga dengan Pak Dekan juga koordinasi ya, karena itu kan anak didik mereka kan maksudnya itu. Jadi nanti mereka (fakultas) mungkin akan bikin rilis kejadiannya seperti apa gitu," ujarnya."Jadi hanya kalau di kami karena itu sudah kriminal, sudah kami keluarkan dari sini," imbuhnya.Menurut Rachim, berdasarkan informasi yang berkembang, korban kemungkinan besar dibius sebelum mengalami kekerasan seksual. Korban telah menjalani visum dan melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Barat.Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menjatuhkan sanksi tegas terhadap terduga pelaku. Residen tersebut dilarang melanjutkan pendidikan spesialis dan berpraktik di RSHS seumur hidup."Kami sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad," kata Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya."Soal hukuman selanjutnya, maka menjadi wewenang Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran," tambahnya.Informasi mengenai dugaan pemerkosaan pertama kali ramai diperbincangkan melalui akun Instagram @ppdsgramm. Saat kejadian, ayah korban tengah dirawat di ICU RSHS dan membutuhkan donor darah untuk keperluan operasi. Pelaku menawarkan diri untuk membantu proses donor darah.Korban, yang merupakan anak dari pasien, diajak pelaku untuk melakukan prosedur cross match atau pemeriksaan kecocokan darah. Agar proses lebih cepat, korban diajak ke lantai 7 Gedung Baru RSHS, yang saat itu masih kosong."Di lantai 7, korban disuruh ganti pakai baju pasien. Terus dipasang akses IV."Baca juga: Kontroversi Walid di Serial Bidaah: Sekte, Manipulasi, dan Janji Surga Palsu?Akses IV (intravena) digunakan dalam prosedur medis untuk memasukkan cairan, obat, atau darah ke dalam pembuluh darah. Korban diduga tidak memahami prosedur yang dijalankan, dan akhirnya mengikuti arahan pelaku, termasuk saat diberikan obat bius."Kejadiannya terjadi sekitar tengah malam, si pelaku-nya itu nunggu sampai pasiennya agak sadar sekitar jam 4 pagi. Terus habis cross match itu pasiennya ngeluh kok yang sakit bukan cuma tangan bekas akses IV, tetapi di kemaluan juga sakit."Korban kemudian menjalani visum di dokter spesialis kandungan. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya bekas sperma, menguatkan dugaan pemerkosaan.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya