Peserta yang lolos seleksi administrasi PPPK 2024 Tahap 2 akan mengikuti seleksi kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Adapun seleksi kompetensi ini dilaksanakan mulai bulan April sampai Mei 2025.Sebelum mengikuti seleksi kompetensi, peserta harus mencetak kartu ujian sesuai jadwal yang berlaku. Berikut cara mencetak kartu ujian PPPK 2024 Tahap 2.Cara Cetak Kartu Ujian PPPK 2024 Tahap 2Kartu ujian dapat dicetak selama masa pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi. Berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 55/B-KS.04.01/SD/K/2025, daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi diumumkan pada tanggal 9 - 16 April 2025.Dengan demikian, kartu ujian seleksi kompetensi PPPK 2024 Tahap 2 sudah bisa dicetak mulai hari ini, Rabu (9/4/2025). Ini cara mencetaknya.Buka situs SSCASN https://sscasn.bkn.go.id/Login/masuk akun dengan NIK dan PasswordBuka halaman "Resume Pendaftaran" di SSCASNKemudian, klik tombol "Cetak Kartu Peserta Ujian"Simpan kartu yang dicetak untuk dibawa saat ujian.Baca juga: Pengumuman! Ini Jadwal Terbaru Penetapan NIP CASN 2024PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh WaktuDikutip dari Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. PPPK Paruh Waktu dapat menjadi PPPK Penuh Waktu apabila:Instansi pemerintah dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja, setelah mendapatkan persetujuan pengangkatan/penetapan kebutuhan dari Menteri PANRB.PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN BKN apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut.Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024, tetapi tidak lulus; atauTelah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap 1 atau tahap 2, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan:Guru dan Tenaga KependidikanTenaga KesehatanTenaga TeknisPengelola Umum OperasionalOperator Layanan OperasionalPengelola Layanan operasionalPenata Layanan Operasional.Berikut tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu.Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada MenPAN-RBRincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi pegawai non-ASNMenPAN-RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintahRincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatanPPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKNKepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASNPenerbitan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASNPPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.