1.126 Karyawan Pabrik Tekstil di Cirebon Kena PHK

1.126 Karyawan Pabrik Tekstil di Cirebon Kena PHK

bba2025/04/08 15:00:17 WIB
Foto: Ilustrasi PHK (Tim Infografis: Zaki Alfarabi)

Sebanyak 1.126 karyawan sebuah perusahaan asal Tiongkok di Kabupaten Cirebon terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. PHK dilakukan setelah aksi demo karyawan berdampak pada hilangnya sejumlah buyer.Adapun perusahaan tersebut yakni PT Yihong Novatex yang merupakan pabrik tekstil dan alas kaki di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. PHK dilakukan pada pertengahan Maret 2025 lalu.Baca juga: 4 Fakta Badai PHK Ancam Karyawan Pabrik di BandungKabid Hubungan Industrial Disnakertrans Jabar Firman Desa menjelaskan, PHK massal terjadi setelah sebelumnya ada tiga karyawan yang terkena PHK. Hal itu memicu aksi protes dari karyawan lain dan serikat buruh di Cirebon."Awalnya demo terkait rekan kerja mereka tiga orang yang di PHK karena habis kontrak. Terus mereka menuntut juga perusahaan menjalankan hasil nota pemeriksaan dari Wasnaker," ujar Firman saat dikonfirmasi, Selasa (8/4/2025)."Nota kesepakatan itu terkait alih status hubungan kerja dari PKWT harian lepas menjadi PKWTT sesuai pasal 10 PP 35/2021. Padahal menurut info dari Wasnaker, perusahaan akan menjalankan nota pemeriksaan tersebut tapi secara bertahap," lanjutnya menjelaskan.Namun Firman menuturkan, karyawan tetap melakukan aksi dengan demonstrasi dan mogok kerja selama empat hari. Hal itu membuat PT Yihong Novatex kehilangan pesanan karena tidak melakukan produksi."Tapi serikat Kasbi tidak sabar dengan terus menggelar mogok kerja demo sampai empat hari yang berdasarkan info dari perusahaan membuat mereka kehilangan buyer/order," ungkapnya.Karena kehilangan pesanan itu, manajemen PT Yihong Novatex menurut Firman akhirnya menutup operasional perusahaan dan mem-PHK seluruh karyawannya.Baca juga: Cerita Korban Dugaan Penipuan Tabungan Lebaran Sukabumi"Sehingga perusahaan akhirnya menutup operational dan mem-PHK sekitar 1.126 orang," tuturnya.Firman menyebut, saat ini Pemkab Cirebon didampingi Disnakertrans Jabar telah melakukan pengawalan untuk mencari solusi atas masalah PHK massal itu. Namun Firman belum bisa menjelaskan solusi apa yang bisa dicapai."Audiensi kemaren sebelum lebaran, dari serikat bilang akan mengajukan mediasi perselisihan hubungan industrial ke Disnaker Cirebon Sesuai dengan mekanisme UU nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial," tutup Firman.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya