Universitas Gadjah Mada (UGM) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap guru besar Fakultas Farmasi Edy Meiyanto usai terbukti dalam kasus kekerasan seksual. Pihak kampus kini memproses pelanggaran disiplin kepegawaian terkait status Edy yang merupakan PNS.
Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius, mengatakan pada Januari 2025 kampus telah bersurat ke kementerian untuk memproses status Edy yang merupakan seorang PNS. Sebab, dalam pemecatan PNS, kampus tidak memiliki kewenangan. Termasuk dalam hal mencabut status guru besar Edy.
"Kalau (status) dosennya itu, ibu rektor sudah memutuskan untuk memberhentikan, ada SK Rektor. Tetapi untuk memberhentikan sebagai PNS, dan juga ingat guru besar itu bukan dari universitas, tapi dari pemerintah. Makanya kemudian harusnya ada di sana, di kementerian," kata Andi Sandi saat ditemui wartawan di Balairung UGM, Selasa (8/4/2025).