Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera memanggil Bupati Indramayu Lucky Hakim terkait bepergian ke Jepang tanpa izin. Lucky akan dipanggil setibanya di Indonesia.Dilansir detikNews, Kemendagri sebelumnya tak menerima pengajuan izin dari Bupati Indramayu Lucky Hakim yang pergi liburan ke Jepang."Segera, setelah beliau tiba di Indonesia dan awali aktivitas di Indramayu," ucap Bima Arya kepada wartawan, Senin (7/4/2025).Bima Arya menegaskan sebelum bepergian ke luar negeri, setiap kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah (WKDH) harus mendapatkan izin dari Mendagri. Dia mengatakan hal itu sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah."Undang-undang mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan keluar negeri bagi kepala daerah. Dalam UU23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i KDH dan WKDH dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri," katanya.Baca juga: Ini Barang yang Diterima Lucky Hakim dari Panji GumilangDia mengatakan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi. Namun, Kemendagri akan melakukan pemanggilan terlebih dulu untuk meminta penjelasan Lucky Hakim."Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota," ucapnya.Sebelumnya dilansir dari detikJabar, Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menyayangkan Bupati Indramayu Lucky Hakim yang berlibur ke Jepang tanpa izin dari Gubernur Jawa Barat dan Mendagri. Ia meminta setiap kepala daerah di Jawa Barat mengikuti prosedur yang berlaku."Pada dasarnya saya turut kecewa juga ya atas apa yang dilakukan kepala daerah yang pergi ke luar negeri tanpa izin," kata Erwan saat diwawancarai detikJabar di acara panen raya Kabupaten Majalengka, Senin (7/4/2025).Erwan mengingatkan aturan terkait perjalanan ke luar negeri oleh kepala daerah, baik untuk kepentingan dinas maupun pribadi, sudah sangat jelas. Bahkan hal itu juga, kata Erwan, telah disinggung Menteri Dalam Negeri pada saat penutupan retret kepala daerah beberapa waktu lalu."Padahal sebelumnya, pada saat penutupan retret oleh Pak Mendagri itu dijelaskan, alurnya seperti apa jika akan melakukan perjalanan ke luar negeri, baik itu perjalanan dinas maupun pribadi. Termasuk untuk berobat saja harus ada izin, apalagi untuk berlibur. Saya berharap ini tidak terjadi lagi di Jawa Barat," ujar Erwan.Baca selengkapnya di siniBaca juga: Dedi Mulyadi Sindir Lucky Hakim yang Liburan ke Jepang Lewat TikTok