Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan Bupati Indramayu Lucky Hakim sudah meminta maaf usai berlibur ke Jepang tanpa izin dari Kemendagri. Kemendagri akan memanggil Lucky Hakim secara langsung untuk memberikan penjelasan terkait kepergian ke Jepang."Pak bupati sudah komunikasi dan sampaikan permohonan maaf. Tapi kami minta beliau ke Kemendagri untuk jelaskan secara langsung," kata Bima Arya, Senin (7/4/2025).Baca juga: Kemendagri Segera Panggil Lucky Hakim Buntut Liburan ke Jepang Tanpa IzinBima Arya menegaskan pihaknya tidak menerima pengajuan izin dari Lucky Hakim untuk pergi ke Jepang. Menurutnya kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah (WKDH) harus mendapatkan izin dari Mendagri sebelum berpergian ke luar negeri."Tidak ada ajuan izin ke luar negeri dari Bupati Indramayu," ucap Bima Arya.Aturan tersebut termaktub dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri.Dia juga menyinggung sanksi yang bisa dikenakan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melanggar aturan tersebut."Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota," tegasnya.Baca juga: Wagub Jabar Kecewa Bupati Indramayu Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tanpa IzinSimak juga video: Permintaan Maaf Lucky Hakim untuk Masyarakat Indramayu