Aksi Cabul Guru Besar Farmasi UGM Prof Edy Berujung Pemecatan

Aksi Cabul Guru Besar Farmasi UGM Prof Edy Berujung Pemecatan

apl2025/04/07 06:29:48 WIB
Kekerasan Seksual. Foto: Edi Wahyono.

Aksi cabul guru besar Fakultas Farmasi UGM Profesor Edy Meiyanto mendapatkan sanksi tegas dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Pihak kampus telah menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Edy buntuk kekerasan seksual yang dilakukannya.Hal ini sebagaimana disampaikan Sekretaris UGM, Andi Sandi. Andi Sandi mengungkapkan, sanksi itu sebagaimana Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025.

"Pimpinan Universitas Gadjah Mada juga sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku," kata Andi Sandi salam keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Minggu (6/4/2025).Baca juga: UGM Pecat Guru Besar Farmasi Prof Edy Usai Terjerat Kasus Kekerasan Seksual

Lebih lanjut ia mengatakan, sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan temuan, catatan, dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan. Satgas PPKS UGM melalui Komite Pemeriksa selanjutnya memutuskan bahwa Edy atau terlapor terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual. Tidak hanya itu, Edy juga terbukti telah melanggar kode etik dosen.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya