Universitas Gadjah Mada (UGM) memecat guru besar Fakultas Farmasi Edy Meiyanto buntut kasus kekerasan seksual. Pihak kampus menyebut sanksi tersebut sesuai dengan aturan yang ada. Sekretaris UGM, Andi Sandi, mengatakan penjatuhan sanksi itu berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025.
"Pimpinan Universitas Gadjah Mada juga sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku," kata Andi Sandi salam keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Minggu (6/4/2025).
Dia menjelaskan, sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan temuan, catatan, dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan. Satgas PPKS UGM melalui Komite Pemeriksa kemudian memutuskan bahwa Edy atau terlapor terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual. Selain itu, Edy juga terbukti telah melanggar kode etik dosen.