Bagi para pencari kerja, memiliki kartu kuning menjadi salah satu syarat penting dalam melamar pekerjaan, baik di sektor pemerintahan maupun swasta. Dengan adanya tata cara membuat kartu kuning online, para pencari kerja kini semakin dimudahkan. Dengan sistem ini, pencari kerja dapat mendaftar secara daring tanpa perlu datang langsung ke kantor Dinas Tenaga Kerja untuk mengurusnya dari awal.Dilansir laman Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Banyumas, kartu kuning atau yang dikenal sebagai AK-1 (Kartu Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja), wajib dimiliki oleh siapa saja yang ingin bekerja, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Meskipun sering dikaitkan dengan pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS), kartu ini sebenarnya memiliki fungsi yang lebih luas. Tidak hanya sebagai dokumen pelengkap dalam melamar pekerjaan, tetapi juga sebagai alat bagi pemerintah untuk mendata jumlah pencari kerja di setiap daerah serta mengukur statistik angkatan kerja.detikers yang merupakan warga Jawa Tengah bisa memanfaatkan portal e-Makaryo yang disediakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah. Yuk, simak penjelasan berikut ini untuk mengetahui tutorial lengkapnya!Baca juga: 6 Makanan Khas Tawangmangu yang Enak dan Wajib Dicoba Saat BerkunjungTata Cara Membuat Kartu Kuning Online1. Registrasi Akun di Portal e-MakaryoLangkah pertama sebelum mendapatkan Kartu Kuning atau AK-1 adalah mendaftar akun di portal e-Makaryo. Akun ini nantinya digunakan untuk melamar pekerjaan dan mencetak kartu AK-1. Pastikan kamu menggunakan data yang valid agar tidak mengalami kendala saat proses verifikasi. Berikut cara melakukan registrasi akun:Buka browser di perangkatmu dan ketik bursakerja.jatengprov.go.id lalu tekan Enter.Setelah halaman utama terbuka, klik menu Masuk di pojok kanan atas.Pilih Register, kemudian klik Daftar sebagai Pencari Kerja.Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan pastikan data yang dimasukkan benar.Alamat email yang kamu gunakan akan menjadi username untuk login.Jika sudah selesai, klik tombol Daftar untuk menyimpan akunmu.2. Login dan Lengkapi Profil BiodataSetelah berhasil mendaftar, langkah berikutnya adalah masuk ke akun dan melengkapi biodata. Biodata yang lengkap akan membuat lamaran pekerjaan lebih menarik bagi perusahaan. Ikuti langkah-langkah berikut:Login ke portal e-Makaryo dengan memasukkan email dan password yang sudah didaftarkan.Geser Captcha untuk verifikasi keamanan, lalu tekan Masuk.Pilih menu Profil dan lengkapi data diri, seperti nama lengkap hingga pengalaman kerja.Jangan lupa untuk mengunggah foto sesuai ketentuan.Setelah semua data terisi dengan benar, klik Simpan.Pastikan semua informasi sudah benar dan sesuai dengan KTP & Ijazah agar tidak ada masalah saat proses verifikasi oleh Disnaker.3. Mencetak Kartu AK-1Setelah memiliki akun dan melengkapi data diri, kini saatnya mencetak Kartu AK-1. Kartu ini bisa langsung digunakan untuk melamar pekerjaan setelah ditandatangani oleh pejabat Disnaker setempat. Ikuti langkah-langkah berikut untuk mencetak kartu AK-1:Masuk ke menu Cetak AK-1 di dashboard e-Makaryo.Sistem akan otomatis menghasilkan kartu AK-1 berdasarkan data yang telah kamu isi sebelumnya.Klik Unduh atau Cetak untuk mendapatkan dokumen dalam bentuk PDF.Bawa kartu yang sudah dicetak ke kantor Disnaker sesuai domisilimu untuk mendapatkan tanda tangan pejabat pengantar kerja.Perlu diingat, Kartu AK-1 berlaku selama 2 tahun sejak diterbitkan. Jika masa berlakunya habis, kamu perlu memperbarui kembali melalui portal yang sama.Syarat Membuat Kartu KuningUntuk membuat Kartu Kuning (AK-1) secara online melalui portal e-Makaryo, kamu tidak perlu mengunggah dokumen fisik. Cukup siapkan berkas-berkas berikut sebagai acuan saat mengisi formulir pendaftaran:Usia minimal 18 tahunFotokopi E-KTP sebanyak 1 lembarFoto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembarFotokopi ijazah pendidikan terakhir sebanyak 1 lembarIjazah pendidikan terakhir (asli atau fotokopi)Sertifikat kompetensi kerja (jika ada)Surat keterangan pengalaman kerja (jika ada)Meskipun dokumen ini tidak perlu diunggah saat pendaftaran online, tetap bawa berkas asli saat datang ke Disnaker setempat untuk proses verifikasi dan tanda tangan pejabat terkait.Baca juga: 9 Restoran di Semarang yang Cocok untuk Syawalan, Bisa untuk Keluarga-KantorJadi, sudah paham bagaimana tata cara membuat kartu kuning online lengkap dengan persyaratannya, detikers? Semoga bermanfaat!