Umat Islam diwajibkan melakukan mandi besar dalam kondisi tertentu. Adapun salah satu hal yang masih sering membingungkan adalah perlu tidaknya seseorang keramas saat mandi besar. Berikut ini pembahasannya.Sebelum membahas lebih lanjut, apakah mandi besar, mandi wajib, dan mandi junub itu sama? Berdasar uraian dalam situs NU Online, mandi junub dilakukan oleh seorang muslim akibat keluar mani ataupun bersetubuh. Sementara itu, mandi wajib punya sebab yang lebih luas, mencakup junub itu sendiri, selesai haid dan nifas, meninggal, dan masuk seseorang yang masuk Islam.Dua jenis mandi yang telah disebut di atas, sering disebut sebagai mandi besar. Istilah ini dipakai untuk membedakan dengan mandi biasa.Lantas, apakah mandi besar wajib keramas? Mari, simak penjelasan ringkasnya yang telah detikJogja siapkan di bawah ini.Baca juga: Doa Sholat Jenazah Takbir ke 1 2 3 4 Latin, Arab, dan ArtinyaMandi Besar Wajib Keramas atau Tidak?Pertama-tama, apa definisi keramas? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, keramas adalah mencuci rambut dengan sampo, dengan cara mengguyur dan membersihkannya. Yang perlu digarisbawahi dari definisi di atas adalah penggunaan sampo saat keramas.Berpatokan dengan definisi dari KBBI tersebut, maka mandi besar tidak wajib keramas. Pasalnya, detikers hanya dipersyaratkan untuk mengguyurkan air ke seluruh tubuh, termasuk kepala, bukan memakai shampo. Diambil dari buku Fikih Muyassar terjemahan Fathul Mujib, ada sebuah hadits yang berbunyi:وَضَعَ رَسُولُ اللهِ ﷺ وَضُوءَ الْجَنَابَةِ، فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ، فَغَسَلَهُمَا مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا، ثُمَّ تَمَضْمَضَ، وَاسْتَنْشَقَ، وَغَسَلَ وَجْهَهُ وَذِرَاعَيْهِ، ثُمَّ أَفَاضَ الْمَاءَ عَلَى رَأْسِهِ، ثُمَّ غَسَلَ جَسَدَهُ، فَأَتَيْتُهُ بِالْمِنْدِيلِ فَلَمْ يُرِدْهَا، وَجَعَلَ يَنْفُضُ الْمَاءَ بِيَدَيْهِArtinya: "Rasulullah SAW menyiapkan air untuk mandi junub. Beliau menuangkan air ke kedua tangan lalu mencuci tangan sebanyak dua atau tiga kali. Kemudian, beliau berwudhu, beristinsyaq, dan membasuh wajah serta kedua lengan. Setelah itu, beliau mengguyurkan air ke kepala dan memandikan badan. Lalu aku datang membawakan handuk, tetapi beliau tidak menginginkannya. Beliau menyeka air dengan kedua tangan beliau." (HR Bukhari no 249 dan Muslim no 317)Keterangan senada disampaikan oleh Buya Yahya dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV. Beliau berkata:"Akan tetapi mandi junub itu adalah setelah atau sebelum pakai shampo. Jadi, waktu Anda mengguyur yang pertama itu Anda sudah niat. Itu namanya mengangkat hadats. Adapun shampoan itu tidak ada urusannya dengan masalah junub," jelasnya."Jadi mandi junub itu bukan waktu pakai sabun, itu sabunan. Waktu Anda niat guyur aku niat mandi besar. Sama shampo dengan sabun tidak ada beda. Bukan shampo saja yang bermasalah, sabun juga demikian. Jadi, Anda mengguyur air itu sudah sah. Yang penting air merata ke sekujur tubuh Anda," tambahnya, dikutip detikJogja, Minggu(6/4/2025).Dirujuk dari NU Jawa Timur, mandi wajib dilandasi dua rukun yang harus terpenuhi. Bila tidak terpenuhi, maka mandi wajib seseorang tidak sah. Kedua rukun tersebut, sebagaimana diterangkan oleh Syaikh Salim bin Sumair al-Hadhrami dalam kitab Safinatun Najah, adalah:فروض الغسل اثنان النية وتعميم البدن بالماءArtinya: "Rukun mandi wajib itu ada dua, yakni niat dan meratakan air ke seluruh tubuh."Maka, bila yang dimaksud 'keramas' adalah mencuci rambut dengan shampo, maka tidak wajib untuk melakukan hal ini saat mandi wajib. Adapun yang menjadi kewajiban mandi wajib adalah mengguyur air ke kepala dan sekujur tubuh sebagaimana tertera dalam hadits di atas.Bila detikers merasa kurang lengkap bila mandi tanpa berkeramas dengan shampo, apa yang harus dilakukan? Tentunya, jika kedua rukun di atas sudah terpenuhi, boleh-boleh saja menggunakan sabun atau sampo. Wallahu a'lam bish-shawab.Tata Cara Mandi BesarTelah disinggung sekilas sebelumnya, mandi besar bisa dilakukan dengan cara memenuhi dua hal saja. Keduanya adalah niat dan meratakan air ke seluruh tubuh. Namun, terdapat cara yang lebih lengkap.Diambil dari buku Panduan Muslim Sesuai Al-Qur'an dan As-Sunnah oleh Abu Zakariya Sutrisno, bila berdasar HR Bukhari no 272 dan Muslim no 312, tata cara mandi besar adalah:Berniat dalam hati.Membaca basmalah sembari mencuci kedua telapak tangan lalu mencuci kemaluan.Berwudhu (seperti wudhu saat akan sholat).Menyiram air ke bawah kepala sebanyak 3 kali.Meratakan/menyiram seluruh badan.Sempurnakan dengan cara membasuh seluruh anggota tubuh.Berhubung dalam rangkaian mandi besar, detikers perlu berwudhu, di bawah ini tata cara ringkasnya, meliputi hal yang wajib dan sunnah:Berniat.Membaca basmalah.Membasuh kedua telapak tangan sebanyak tiga kali.Kumur-kumur dan beristinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung) sebanyak tiga kali.Membasuh seluruh wajah tiga kali sekaligus menyela-nyela jenggot.Membasuh tangan kanan dan kiri sampai siku sebanyak tiga kali.Membasuh kepala satu kali dan juga telinga.Membasuh kaki tiga kali sampai ke mata kaki dengan kaki kanan didahulukan.Baca juga: Membaca Doa Iftitah Saat Sholat itu Wajib atau Tidak? Ini Penjelasan HukumnyaNah, itulah pembahasan mengenai wajib tidaknya keramas saat mandi besar. Semoga bisa menjawab pertanyaan detikers, ya!