THR Habis Usai Lebaran Bisa Dapat Rp 10 Juta dari BPJS, Begini Caranya

THR Habis Usai Lebaran Bisa Dapat Rp 10 Juta dari BPJS, Begini Caranya

dpe2025/04/05 20:10:03 WIB
Ilustrasi JHT BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Mudik dan kumpul bareng keluarga di kampung halaman ternyata membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Tak jarang uang Tunjangan Hari Raya (THR) tak cukup untuk membiayai berbagai keperluan tersebut sehingga setelah lebaran kantong menjadi makin kering. Barangkali informasi ini bisa jadi solusi.Buat pekerja yang butuh dana lebih ada cara untuk bisa mendapatkan Rp 10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan. Kata kuncinya adalah program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.Melalui program JHT, peserta bisa mendapatkan sampai Rp 10 juta meski belum memasuki usia pensiun. Nah, lumayan kan buat menambal biaya yang terkuras saat lebaran. Mau tahu bagaimana caranya? Simak lengkap ya.JHT adalah program perlindungan yang memberikan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada peserta saat memasuki usia pensiun, meninggal, atau mengalami cacat total tetap.Acuan pencairan JHT saat ini masih mengacu ke peraturan lama. Artinya, peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu menunggu usia 59 tahun untuk mencairkan dana JHT. Bisa sebelum peserta memasuki usia pensiun 59 tahun atau masih bekerja aktif. Tapi yang bisa dicairkan cuma sebagian, ya.Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian.Baca juga: Kenapa Harus Punya BPJS Ketenagakerjaan? Ini Manfaat yang DidapatkanAda sejumlah pilihan pengajuan klaim JHT sebagian bagi peserta BPJS ketenagakerjaan. Simak selengkapnya.Klaim JHT 10%Peserta dengan minimal kepesertaan 10 tahun pada program JHT bisa mengajukan paling banyak 10% untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki usia pensiun. Ada sejumlah persyaratan untuk mengklaim JHT 10%.- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)Perlu diketahui, pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.Klaim JHT 30% Buat Beli RumahPeserta dengan minimal kepesertaan 10 tahun pada program JHT bisa mengajukan paling banyak 30% dari jumlah JHT yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah. Adapun, berikut merupakan persyaratan untuk melakukan klaim JHT 30%.Syarat Klaim JHT 30% untuk Pengambilan Rumah secara Cash1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.3. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli).4. NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta).Baca juga: Batas Usia Pensiun Pekerja TerbaruSyarat Klaim JHT 30% untuk Pengambilan Rumah secara Kredit1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.3. NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta).4. Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya