Guru besar Fakultas Farmasi UGM, Edy Meiyanto, terjerat kasus kekerasan seksual. Edy Meiyanto saat ini sudah dicopot dari kegiatan kampus.Sekretaris UGM Andi Sandi mengatakan kasus tersebut dilaporkan pada pertengahan tahun 2024. Sejak mencuat kasus itu, Edy telah dibebastugaskan oleh kampus."Jadi memang (kasus yang menjerat Edy Meiyanto) yang dilaporkan ke UGM itu kan di tahun 2024 gitu ya, dan proses pemeriksaannya itu dilakukan oleh Satgas PPKS," kata Sandi saat dihubungi wartawan, Jumat (4/4/2025).Jabatan Edy sebagai Kepala Lab Biokimia Pascasarjana dan Ketua Cancer Chemoprevention Research Center Fakultas Farmasi juga telah dicopot."Kedua-duanya, bahkan ada keputusan Dekan yang membebastugaskan dari Tridharma Perguruan Tinggi kepada yang bersangkutan," ujarnya.Baca juga: Guru Besar Farmasi UGM Terjerat Kasus Kekerasan SeksualLebih lanjut, Sandi bilang pimpinan kampus telah menerima surat rekomendasi dari Satgas PPKS pada awal tahun ini. Dari surat itu, kemudian kampus mengajukan surat rekomendasi ke kementerian karena status Edy sebagai ASN."Setelah itu kemudian direkomendasikan dan di awal tahun ini, kami itu kemudian mengajukan ke kementerian untuk dilakukan pemeriksaan disiplin kepegawaian karena sanksinya itu sanksi berat sampai sedang, dan beliau itu adalah PNS dan juga guru besar. Jadi kewenangan itu ada pada tiga kementerian," kata dia.Akan tetapi, pada pertengahan Maret 2025, ada keputusan Menteri Diktisaintek yang mendelegasikan kewenangan itu kepada pimpinan Perguruan Tinggi Negeri. Pihak kampus, lanjut dia, akan memberikan keputusan setelah selesai libur Lebaran."Oleh karena itu, kami ini setelah waktu liburan Idul Fitri ini, kita akan menetapkan keputusan itu," jelas dia.Sandi melanjutkan dalam hasil rekomendasi satgas PPKS UGM, Edy disebut melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UGM.Sanksi yang direkomendasikan satgas PPKS ke pimpinan kampus UGM mulai dari sedang hingga berat yakni pemecatan."Jadi prinsipnya, dari sisi pemeriksaan, itu dilaporkan 2024, pertengahan, dan kemudian akhir 2024 itu direkomendasikan oleh satgas PPKS ke kami, dan keputusan Rektornya itu menyebutkan yang bersangkutan untuk dikenai sanksi sedang sampai berat," pungkas Sandi.Baca juga: Ular Sanca 2 Meter Berkeliaran di Resto Mlati Sleman, Damkar Evakuasi