Bolehkah Menikah saat Ihram? Ini Penjelasan Ulama

Bolehkah Menikah saat Ihram? Ini Penjelasan Ulama

hnh2025/04/02 11:00:03 WIB
Bagaimana hukumnya menikah saat ihram di Makkah? (Foto: Getty Images/Abdullah Al-Eisa)

Menikah merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan dalam Islam, bahkan disebut sebagai penyempurna dan penjaga agama. Tak heran jika banyak pasangan ingin menjadikan momen sakral ini lebih istimewa, seperti melangsungkan akad nikah di Tanah Suci.Namun, muncul pertanyaan penting, apakah menikah di Makkah saat menjalankan ibadah haji atau umrah diperbolehkan dalam Islam? Mengingat ada aturan khusus bagi jemaah yang sedang berihram, penting untuk memahami hukum pernikahan dalam kondisi ini agar tetap sesuai dengan syariat.Baca juga: 12 Mahram yang Tidak Membatalkan Wudhu, Siapa Saja?Hukum Menikah saat IhramDalam buku Fikih Wanita Empat Madzhab, Muhammad Utsman Al-Khasyt menjelaskan bahwa seseorang yang sedang dalam keadaan ihram, baik saat haji maupun umrah, dilarang untuk melamar atau melangsungkan akad nikah. Hukumnya haram.Begitu juga dalam Fiqih Sunnah oleh Sayyid Sabiq dijelaskan bahwa akad nikah yang dilakukan oleh seseorang yang sedang berihram, baik sebagai pengantin, wali, maupun wakil dari wali, dianggap tidak sah. Pernikahan tersebut tidak memiliki dampak hukum dalam syariat Islam.Pandangan ini juga didukung oleh Imam Syafi'i, Malik, dan Ahmad, yang menegaskan bahwa seorang muslim yang sedang dalam keadaan ihram dilarang mengadakan akad nikah. Larangan ini mencakup baik bagi pihak yang menikah maupun bagi wali atau wakil yang menikahkan.Menurut para ulama, akad nikah yang dilangsungkan saat ihram dianggap batal dan tidak sah secara hukum Islam. Hal ini disebabkan adanya aturan khusus dalam ihram yang melarang perbuatan-perbuatan yang berkaitan dengan pernikahan.Mereka mendasarkan pendapat ini pada hadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Utsman bin Affan. Dalam hadis tersebut, Rasulullah SAW bersabda bahwa orang yang sedang ihram tidak boleh menikah, menikahkan orang lain, ataupun melamar.لَا يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلَا يُنْكَحُ وَلَا يَخْطُبُArtinya: "Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah, tidak boleh menikahkan (orang lain), dan tidak boleh melamar." (HR Muslim [hal. 1030], Nasa'i [hal.192], Ibnu Majah [hal. 632], & Tirmidzi [hal. 191])Selama ihram, segala bentuk hubungan suami istri serta hal-hal yang dapat mengarah ke sana dilarang. Larangan ini juga membuat akad nikah menjadi tidak sah, karena keadaan ihram menghalanginya. Akibatnya, sesuatu yang sebenarnya baik, seperti pernikahan, dapat menjadi batal atau tidak berlaku secara syariat karena terhalang oleh aturan ihram.Baca juga: Apa Itu Nikah Mut'ah? Begini Hukum dan Sejarahnya pada Masa RasulullahPerbedaan Pendapat Mengenai Menikah saat IhramDi sisi lain, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum menikah saat ihram di Tanah Suci, dengan sebagian besar melarangnya, tetapi ada juga yang membolehkan hal ini.Masih mengutip buku Fiqih Sunnah, disebutkan bahwa terdapat ulama yang memiliki pandangan berbeda, seperti kalangan Hanafiyah. Menurut mazhab ini, seseorang yang sedang berihram saat haji atau umrah tetap diperbolehkan untuk melangsungkan akad nikah atau menikahkan orang lain karena ihram tidak dianggap menghalangi hak seorang wanita untuk berakad.Mereka berpendapat bahwa larangan dalam ihram hanya berlaku untuk hubungan suami istri, bukan pada proses akad nikah itu sendiri.Sementara itu, riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW menikahi Maimunah saat sedang ihram, sebagaimana disampaikan oleh Ibnu Abbas, dianggap tidak dapat diterima sebagai dalil yang sahih.Baca juga: 5 Pernikahan yang Menyalahi Syariat IslamBoleh Menikah setelah IhramSyaikh Kamil Muhammad 'Uwaidah dalam kitab Al-Jami' fii Fiqhi An-Nisa' menyatakan bahwa akad nikah yang dilakukan saat seseorang masih dalam keadaan ihram haji atau umrah tidaklah sah.Menurutnya, ketidakabsahan ini berlaku jika akad dilangsungkan sebelum orang yang berihram menyelesaikan amalan tahallul.Bagi mereka yang ingin menikah di Tanah Suci, tetap ada kesempatan untuk melakukannya. Namun, pelaksanaannya harus memperhatikan aturan syariat agar tidak bertentangan dengan hukum ihram.Oleh karena itu, jika seseorang berkeinginan untuk menikah di Tanah Suci atau sekitarnya, sebaiknya ia menunggu hingga ibadah haji atau umrahnya selesai. Akad nikah baru dapat dilakukan setelah semua rangkaian ibadah telah diselesaikan sepenuhnya.Wallahu a'lam.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya