Sholat Idul Fitri Sendiri di Rumah Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Hukumnya

Sholat Idul Fitri Sendiri di Rumah Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Hukumnya

par2025/03/30 17:00:00 WIB
Ilustrasi sholat Idul Fitri sendiri di rumah. Foto: Dok. Detikcom

Salah satu hal yang paling dinantikan ketika Hari Raya Idul Fitri datang adalah momen sholat id berjamaah. Di Indonesia, ibadah ini biasanya dikerjakan di masjid hingga tanah lapang. Namun, bagi yang berhalangan dan ingin mengerjakan sholat Idul Fitri sendiri di rumah boleh atau tidak?Dikutip dari buku Sifat dan Mukjizat Shalat-Shalat Sunnah Rasulullah tulisan Almas Abyan Al-Fatih, sholat Idul Fitri merupakan salah satu sholat yang pengerjaannya dianjurkan secara berjamaah. Pelaksanaannya bisa dilakukan di lapangan, masjid, maupun mushala. Mengenai anjuran tersebut, Ibnu Abbas RA mengatakan,"Aku sholat Idul Fitri bersama dengan Rasulullah Saw., Abu Bakar, dan Umar. Mereka melakukan sholat tersebut sebelum khutbah." (HR Bukhari dan Muslim).Lantas, bagaimana hukumnya jika umat Islam sholat Idul Fitri sendiri di rumah? Mari kita simak penjelasannya berikut ini!Baca juga: Twibbon Idul Fitri 2025 Desain Menarik dan Kekinian untuk Sambut LebaranSholat Idul Fitri Sendiri di Rumah Boleh atau Tidak?Dalam kondisi tertentu, seperti sakit, pandemi, atau kesulitan menghadiri sholat berjamaah di masjid atau lapangan, muncul pertanyaan mengenai hukum sholat Id jika dikerjakan sendiri di rumah. Dirangkum dari buku Fikih Empat Mazhab Jilid 1 tulisan Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, setiap mazhab dalam Islam memiliki pandangan yang berbeda mengenai hal ini, tergantung pada dalil dan metode istinbath (pengambilan hukum) yang mereka gunakan.1. Mazhab Syafi'iMenurut mazhab Syafi'i, sholat Id hukumnya sunnah 'ain muakkad, yang berarti ibadah ini sangat dianjurkan bagi setiap muslim yang sudah mukallaf (terkena kewajiban syariat). Dalam mazhab ini, sholat Id disunnahkan untuk dilakukan secara berjamaah, tetapi jika seseorang tidak bisa menghadirinya, ia tetap boleh mengerjakannya sendiri di rumah dan tetap mendapatkan keutamaan ibadah tersebut.Oleh karena itu, dalam situasi tertentu, seperti seseorang yang tinggal di daerah terpencil atau tidak memiliki akses ke jamaah sholat Id, ia tetap bisa melaksanakan sholat ini secara individu tanpa ada perbedaan tata cara dengan sholat berjamaah.2. Mazhab MalikiDalam mazhab Maliki, hukum sholat Id juga sunnah muakkad, tetapi dengan syarat harus dilakukan secara berjamaah bersama imam. Jika seseorang tertinggal dari jamaah, maka ia hanya dianjurkan (bukan wajib) untuk mengerjakan sholat Id sendirian.Dengan kata lain, seseorang yang tidak bisa menghadiri sholat Id berjamaah tetap diperbolehkan melaksanakannya sendiri, tetapi derajat anjurannya lebih rendah dibandingkan dengan yang dilakukan secara berjamaah. Selain itu, bagi mereka yang tidak diwajibkan sholat Jumat, seperti anak-anak dan budak dalam konteks masyarakat zaman dahulu, sholat Id juga hanya sekadar anjuran.3. Mazhab HanafiBerbeda dengan dua mazhab sebelumnya, mazhab Hanafi memiliki pandangan lebih ketat mengenai pelaksanaan sholat Id. Dalam mazhab ini, hukum sholat Id adalah wajib, tetapi dengan syarat harus dilakukan secara berjamaah.Jika seseorang tidak bisa melaksanakan sholat Id secara berjamaah, maka ia tidak disyariatkan untuk melaksanakannya sendiri di rumah. Ini karena dalam mazhab Hanafi, berjamaah adalah salah satu syarat sah sholat Id. Oleh karena itu, seseorang yang melewatkan jamaah sholat Id tidak dianjurkan untuk melakukannya secara individu, berbeda dengan pendapat mazhab lain yang lebih fleksibel.4. Mazhab HambaliSementara itu, mazhab Hambali berpendapat bahwa sholat Id hukumnya fardhu kifayah, yang berarti jika sudah ada sekelompok orang yang melaksanakannya di suatu tempat, maka gugur kewajiban bagi yang lain. Namun, jika seseorang tertinggal dari jamaah, ia tetap disunnahkan untuk melakukan sholat Id sendirian kapan pun ia mau. Dengan demikian, mazhab Hambali memberikan kelonggaran bagi orang-orang yang tidak bisa menghadiri jamaah sholat Id, sebagaimana yang juga dianut dalam mazhab Syafi'i dan Maliki.Dari perbedaan pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hambali membolehkan sholat Id dilakukan sendiri di rumah, meskipun ada perbedaan dalam tingkat anjurannya. Di sisi lain, Mazhab Hanafi, tidak membolehkan sholat Id sendirian karena menganggap berjamaah sebagai syarat sahnya.Oleh karena itu, bagi umat Islam yang ingin melaksanakan sholat Id sendiri di rumah karena suatu alasan tertentu, mereka bisa mengikuti pendapat dari mazhab Syafi'i, Maliki, atau Hambali, dengan tetap memperhatikan tata cara sholat Id yang benar sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad SAW.Tata Cara Melaksanakan Sholat Idul Fitri Sendiri di RumahDikutip dari dokumen Tuntunan Shalat Idul Fitri Bersama Keluarga di Masa Pandemi Covid-19 yang diedarkan oleh Kanwil Kemenag Sumatera Selatan, berikut ini adalah tata cara melaksanakan sholat Idul Fitri sendiri di rumah.1. Niat Sholat Idul Fitri SendiriSebelum memulai sholat, seseorang harus berniat dalam hati bahwa ia akan melaksanakan sholat Idul Fitri. Disunnahkan untuk melafalkan niat sebagai berikut:Lafal Niat Sholat Idul Fitri Sendiri:

أُصَلِّي سُنَّةً لِعِيْدِ الْفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى

Ushalli sunnatan li 'Idil Fitri rak'atayni mustaqbilal qiblati adā'an lillāhi ta'ālā.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya