Membayar zakat fitrah adalah kewajiban setiap muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri. Sebelum menunaikan zakat fitrah ini, umat Islam perlu membaca niatnya terlebih dahulu.Dilansir dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), bacaan niat zakat fitrah berbeda-beda, tergantung pada siapa yang memberikan zakat tersebut.Nah, berikut ini adalah bacaan niat zakat fitrah lengkap, mulai dari untuk diri sendiri hingga untuk seluruh keluarga.Baca juga: Doa Zakat Fitrah untuk Muzakki dan Mustahik agar Berkah di Sisi AllahSimak, yuk!Bacaan Niat Bayar Zakat FitrahBerikut niat bayar zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak laki-laki, anak perempuan, sekeluarga, hingga orang yang diwakilkan:1. Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiriنَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَىArab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'annafsii fardhan lillaahi ta'aalaa.Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala."2. Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Istriنَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِعَنْ زَوْجَتِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَىArab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an zaujatii fardhan lillaahi ta'aalaa.Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala."3. Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Anak Laki-lakiنَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِي ... فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَىArab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an waladii ... (sebutkan nama) fardhan lillaahi ta'aalaa.Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala."Baca juga: Kapan Batas Membayar Zakat Fitrah? Ini 4 Kategori Waktunya Menurut Ulama4. Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Anak Perempuanنَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِي ... فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَىArab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an bintii ... (sebutkan nama) fardhan lillaahi ta'aalaa.Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala."5. Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluargaنَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّي وَعَنْ جَمِيعِ مَا يَلْزَمُنِي نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَىArab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'anni wa 'an jamii'i ma yalzamuni nafaqa atuhum syar'an fardhan lillaahi ta'aalaa.Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala."6. Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkanنَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (.....) فَرْضًا لِلهِ تَعَالَىArab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an ... (nama) fardhan lillaahi ta'aalaa.Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk... (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'ala."Baca juga: Bacaan Niat Membayar Zakat Fitrah Lengkap Tata Cara dan DoanyaDoa Zakat FitrahDoa saat Menyerahkan ZakatBerikut doa yang dianjurkan oleh Imam Nawawi saat menyerahkan atau membayar zakat:رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُArab Latin: Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii'ul 'aliim.Artinya: "Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui," (QS. Al-Baqarah [2]: 127)Doa saat Menerima ZakatSementara bagi mustahiq zakat, hendaknya membaca doa berikut saat menerima zakat:ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍArab Latin: Ajarakallahu fiimaa a'thaita, wa baaraka fiimaa abqaita waj'alhu laka thohuuron.Artinya: "Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu." (Lihat: Ibnu Qudamah al-Maqdisi, al-Mughni wa al-Syarh al-Kabir, juz 7, hal. 168).Baca juga: 5 Teks Khutbah Jumat tentang Zakat Fitrah, Lengkap Format PDF-nyaBatas Waktu Pembayaran Zakat FitrahDikutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), waktu pembayaran zakat fitrah sudah dapat dilakukan sejak awal bulan Ramadhan. Namun, mengenai batas waktu pembayarannya, terdapat empat waktu yang dikategorikan para ulama, yaitu:1. Waktu yang Dianjurkan (Afdhal)Waktu yang dianjurkan untuk membayar zakat fitrah adalah di saat terbenamnya Matahari di malam Idul Fitri hingga sebelum sholat Idul Fitri.2. Waktu yang Diperbolehkan (Mubah)Waktu yang diperbolehkan dalam membayar zakat fitrah adalah sejak awal Ramadhan hingga sebelum sholat Idul Fitri.3. Waktu yang MakruhWaktu yang dianggap makruh untuk membayar zakat fitrah adalah setelah sholat Idul Fitri, tepatnya masih di hari raya.4. Waktu yang HaramWaktu yang haram untuk melaksanakan zakat fitrah adalah setelah Hari Raya Idul Fitri berlalu.Baca juga: 10 Contoh Khutbah Jumat Akhir Ramadhan, Manfaatkan Waktu Tingkatkan IbadahBesaran Zakat FitrahBerdasarkan kajian tentang zakat fitrah, zakat ini dapat diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok, seperti beras, jagung, atau gandum, dengan takaran sebanyak 1 sha'. 1 sha' setara dengan sekitar 2,5 kilogram atau 3,5 liter.Selain itu, sebagian ulama lain juga memperbolehkan zakat fitrah diberikan dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan harga bahan makanan pokok tersebut.Namun perlu dipahami, nilai uang yang dibayarkan untuk zakat fitrah ini bisa berbeda-beda di setiap wilayah. Misalnya untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, besaran zakat fitrah tahun 2025 yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim yang setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium adalah sebesar Rp 47 ribu.Demikianlah ulasan mengenai niat bayar zakat fitrah. Semoga bermanfaat, ya, detikers!