Kapan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Setelah Resign?

Kapan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Setelah Resign?

elk2025/03/30 04:41:57 WIB
Foto: Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan (Dok. CNBC Indonesia)

Saldo BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) bisa dicairkan usai karyawan resign dari pekerjaannya. Waktu pencairan bisa lebih dari 30 hari bergantung pada besarnya saldo dalam program Jaminan Hari Tua (JHT).Kapan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair setelah Resign?Pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan dalam program JHT adalah:Maksimal satu hari kerja, apabila saldo kurang dari Rp 10 juta.Maksimal lima hari kerja, apabila saldo lebih dari Rp 10 juta.Klaim saldo JHT dapat diajukan setelah melewati masa tunggu satu bulan, sejak surat keterangan pengunduran diri diterbitkan perusahaan. Jangka waktu pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan sejak resign bisa mencapai lebih dari satu bulan, bergantung dari total dana yang dimiliki.Cara Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan setelah ResignMengutip laman BPJS Ketenagakerjaan, peserta perlu mengetahui dokumen dan langkah pencairan JHT. Klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online lewat Lapak Asik dan JMO maupun offline melalui kantor cabang.Syarat Mengklaim Saldo BPJS KetenagakerjaanKartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnyaKeterangan Pengunduran diri dari Pemberi KerjaKartu Peserta BPJS KetenagakerjaanNPWP (Bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).Langkah-langkah Klaim BPJS Ketenagakerjaan secara Online via Lapak AsikUntuk peserta dengan saldo JHT lebih dari Rp 10 juta bisa menggunakan portal Lapak Asik. Berikut caranya:Buka portal Lapak AsikIsi data diri mulai dari NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaanUnggah semua dokumen persyaratan beserta foto diri terbaru tampak depan dengan jenis JPEG/JPG/PNG/PDF dengan ukuran file maksimal 6 MBKlik Simpan untuk mengkonfirmasi data pengajuanJadwal wawancara online akan dikirim melalui emailPetugas akan menghubung peserta untuk verifikasi data lewat video callJika proses telah selesai, saldo JHT akan dikirim ke rekening yang sudah dilampirkan di formulir.Langkah-langkah Klaim BPJS Ketenagakerjaan secara Online via JMOUntuk pengajuan klaim JHT melalui JMO, akumulasi saldo JHT maksimal Rp 10.000.000. Berikut langkah-langkahnya:Buka aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)Pilih Jaminan Hari TuaPada laman Jaminan Hari Tua, pilih menu Klaim JHTJika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT lewat aplikasi JMOKlik SelanjutnyaPilih Sebab KlaimLakukan pengecekan data kepesertaan. Jika sudah benar, pilih SudahAmbil foto selfie dengan ketentuan yang telah diberikan di layarLengkapi data NPWP dan rekening aktif. Klik SelanjutnyaPada halaman Rincian Saldo JHT, akan ditampilkan rincian saldo yang akan dibayar. Klik SelanjutnyaCek data ulang secara keseluruhan. Jika sudah benar, klik KonfirmasiPengajuan klaim JHT akan diproses.Langkah-langkah Klaim BPJS Ketenagakerjaan secara Offline di Kantor CabangBawa persyaratan dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan klaim JHTAmbil nomor antreanPetugas akan memanggil peserta akan melalui mesin antreanPeserta akan dilayani oleh petugasPeserta mendapat tanda terima pengajuan klaim JHTSaldo JHT masuk ke rekening pesertaIsi e-survey yang dikirim melalui email.Pastikan semua syarat terpenuhi, sehingga klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secepatnya. Peserta BPJS Ketenagakerjaan sebaiknya sudah memiliki rencana pengelolaan dana klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan selepas resign.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya