Mereka yang Tak Wajib Bayar Zakat Fitrah, Siapa Saja?

Mereka yang Tak Wajib Bayar Zakat Fitrah, Siapa Saja?

aau2025/03/27 08:15:25 WIB
Ilustrasi zakat fitrah Foto: Shutterstock

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi seluruh umat Islam yang pelaksanaannya dilakukan mulai bulan Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri. Dalam syariat Islam, zakat fitrah adalah harta yang harus diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya.Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi ketika seorang muslim menjadi wajib zakat. Dilansir dari buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII karya H. Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah, syarat wajib zakat fitrah yakni beragama Islam, memiliki surplus makanan untuk diri sendiri dan keluarga pada Hari Raya Idul Fitri, dan masih hidup saat matahari terbenam di akhir bulan Ramadan.Lalu, siapa saja yang wajib dan tidak wajib membayar zakat fitrah? Apakah orang yang sudah meninggal harus dibayarkan zakatnya?Mereka yang Tidak Wajib Membayar Zakat FitrahSetiap Muslim yang merdeka dan mampu membayar zakat pada waktunya diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah. Menurut pandangan ulama Mazhab Syafi'i, kewajiban ini tidak hanya berlaku bagi orang kaya, tetapi juga bagi mereka yang memiliki harta sejumlah satu nisab di luar kebutuhan makan keluarganya.Dalam buku Fikih Madrasah Tsanawiyah karya Zainal Muttaqin dan Amir Abyan, dasar hukum zakat fitrah bersumber dari hadist berikut:"Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dan untuk memberi makan orang miskin. Siapa yang membagikan zakat fitrah sebelum salat Id maka zakatnya itu diterima dan siapa yang membagikan zakat fitrah setelah salat Id maka itu termasuk sedekah biasa." (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)Meskipun zakat fitrah diperintahkan bagi seluruh umat Islam, terdapat beberapa kelompok yang tidak berkewajiban menunaikannya. Disadur dari buku Zakat, Infak, Sedekah karya Gus Arifin, berikut adalah golongan yang tidak wajib membayar zakat fitrah:Orang yang jika berzakat tidak lagi memiliki sisa makananOrang yang tidak beragama IslamSeseorang yang wafat sebelum matahari terbenam pada hari terakhir RamadanOrang yang baru masuk Islam setelah matahari terbenam pada hari terakhir RamadanBayi yang lahir setelah matahari terbenam pada hari terakhir RamadanTanggungan istri yang baru dinikahi setelah matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan.Dikutip dari buku Rahasia Puasa & Zakat karya Muhammad Al-Baqir, adapun delapan berikut golongan penerima zakat fitrah (mustahik) ialah sebagai berikut:Fakir: Orang yang tidak memiliki harta dan tidak mampu mencari nafkahMiskin: Mereka yang memiliki sedikit penghasilan tetapi masih bisa memenuhi kebutuhan dasar sehari-hariAmil Zakat: Orang yang bertugas mengelola zakatMualaf: Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan agar mantap dalam keimanannyaRiqab atau Mukatib: Hamba sahaya yang ingin membebaskan diri melalui perjanjian tertentuGharim: Orang yang berutang demi keperluan mendesak, kecuali utang yang berasal dari maksiatFi sabilillah: Mereka yang berjuang di jalan Allah SWT tanpa menerima gaji dari negara atau lembaga resmiIbnu sabil: Musafir yang sedang dalam perjalanan dan mengalami kesulitan, asalkan perjalanannya bukan untuk maksiat.Hukum Zakat Fitrah bagi Orang yang MeninggalBerdasarkan informasi dari situs resmi Baznas Kabupaten Banyuasin, zakat fitrah diwajibkan bagi setiap Muslim yang masih hidup hingga waktu terbenamnya matahari pada malam Idul Fitri, yang menandai masuknya tanggal 1 Syawal.Maka, jika seseorang meninggal sebelum matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan, maka ia tidak memiliki kewajiban untuk membayar zakat fitrah. Namun, jika ia wafat setelah matahari terbenam, maka kewajiban tersebut tetap berlaku dan harus ditunaikan oleh keluarganya.Itulah penjelasan mengenai mereka yang tak wajib berzakat fitrah, dan hukumnya untuk seseorang yang telah meninggal dunia. Intinya, apabila seseorang wafat sebelum matahari terbenam di hari terakhir Ramadan, maka zakat fitrah tidak diwajibkan baginya.Namun, jika ia meninggal setelah waktu tersebut, kewajiban zakat fitrah tetap berlaku dan harus ditunaikan oleh ahli warisnya. Wallahua'lam.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya